Indonesia merupakan negara agraris yang memiliki sektor pertanian yang cukup luas, yang memiliki kemampuan yang cukup besar di bidang pertanian. Sektor pertanian merupakan salah satu sektor yang memberikan kontribusi sekitar 13,70% terhadap PDB dan tetap tumbuh positif walaupun di tengah Covid-19 yang mengalami peningkatan sebesar 16,24% (Badan Pusat Statistik, 2020) hal ini dikarenakan negara Indonesia memiliki sumber daya yang memiliki keunggulan geografis yang memiliki potensi ekonomi untuk diberdayakan oleh masyarakat dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Tujuan dari penelitian ini adalah agar petani secara massal menerapkan perlakuan akuntansi dalam usahanya berdasarkan PSAK 69 agar petani mendapatkan informasi tentang perkembangan usaha sehingga dengan informasi keuangan tersebut dapat mengambil kebijakan untuk pengembangan usaha kedepannya.Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif, dimana penelitian deskriptif merupakan penelitian yang bertujuan untuk memberikan gambaran atau gambaran suatu keadaan secara objektif. Metode ini mengacu pada bagaimana objek penelitian sebenarnya dan peristiwa apa yang terjadi pada objek penelitian.Hasil penelitian tentang perlakuan akuntansi aset biologis yang dilakukan petani kacang tanah di Desa Kayuuwi belum sepenuhnya menerapkan PSAK 69, karena dilihat dari siklus akuntansi yang dimulai dari pencatatan hingga penyajian laporan keuangan belum dilakukan oleh UKM tersebut. Untuk pengembangan usaha ke depan, perlu adanya pengembangan diri pelaku UMKM khususnya untuk pengelolaan aset biologis terkait penyusunan laporan keuangan berdasarkan PSAK 69, misalnya dengan mengikuti pelatihan yang berkesinambungan. Kata kunci: Aset Hayati Pertanian, PSAK 69, Laporan Keuangan.