Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penggunaan Kekuatan Brimob dalam Pengamanan Unjuk Rasa berdasarkan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 Andri Surya Kurniawan
Jurnal Impresi Indonesia Vol. 1 No. 12 (2022): Jurnal Impresi Indonesia
Publisher : Riviera Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58344/jii.v1i12.1759

Abstract

Pendahuluan: Polisi memiliki tugas utama untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Secara struktutral, polisi terbagi menjadi beberapa kelompok. Salah satu kelompok polisi adalah Brigade Mobil (Brimob) yang bertugas menjaga keamanan masyarakat dari potensi aktivitas berbahaya. Unjuk rasa merupakan salah satu kegiatan yang pada dasarnya tidak berbahaya namun seringkali memunculkan potensi bahaya sebab tindakan unjuk rasa yang berujung anarkis. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah mengkaji kewenangan tindakan polisi dalam menggunakan kekuatan yang dimiliki ketika harus melakukan pengamanan unjuk rasa sesuai dengan Perkap Nomor 1 tahun 2009. Metode: Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi lapangan dan yuridis normatif. Hasil: Hasil penelitian menunjukkan bahwa polisi Korbrimob Polri yang ditugaskan di lapangan untuk menertibkan unjuk rasa menggunakan 6 tahapan pengamanan sebagaimana yang telah dijelaskan pada Perkap Nomor 1 tahun 2009. Tidak semua tahapan selalu dilakukan karena penggunaan tahapan didasarkan pada kondisi unjuk rasa yang terlaksana. Namun, kadangkala polisi juga terpaksa melakukan tindakan represif yang disebabkan oleh kondisi pihak kepolisian sendiri ataupun karena kondisi massa unjuk rasa. Kesimpulan: Polisi memiliki beberapa kelompok yang tiap kelompoknya memiliki tugas dan kewenangan masing-masing. Korps Brigade Mobile (Brimob) merupakan salah satu kelompok polisi yang bertugas menjaga keamanan masyarakat. Salah satu tugas brimob adalah melakukan pengamanan pada unjuk rasa yang memiliki potensi untuk terjadi kisruh dan keributan