Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYELESAIAN TINDAK PIDANA MELALUI PERADILAN ADAT DI ACEH Putra Aguswandi
Al-Ahkam: Jurnal Syariah dan Peradilan Islam Vol. 1 No. 2 (2021)
Publisher : FAKULTAS SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM UNIVERSITAS ISKANDARMUDA BANDA ACEH

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (172.429 KB)

Abstract

Setiap orang yang melakukan tindak pidana harus mempertanggung jawabkan segala perbuatan yang dilakukannya. Pertanggungjawaban pidana di Indonesia umunya dilakukan melalui proses litigasi yang dimulai dengan adanya laporan di kepolisian yang dilanjutkan dengan penuntutan oleh kejaksaan sampai dengan proses pembuktian di pengadilan. Penyelesaian tindak pidana di Aceh tidak hanya dilakukan melalui litigasi, tetapi juga secara non litigasi melalui peradilan adat. Penelitian ini menggunakan metode normative research dengan pendekatan konsep dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menyatakan bahwa dasar hukum berlakunya penyelesaian tindak pidana melalui peradilan adat di Aceh berdasarkan peraturan perundang-undangan, yaitu perintah Undang-Undang Republik Indonensia Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh untuk membentuk Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat dan diperkuat oleh Qanun Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pemerintahan Gampung, yang mengharuskan penyelesaian permasalah di gampong dilakukan melalui peradilan adat. Aturan tersebut disempurnakan melalui Qanun Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat dan didukung oleh Keputusan Bersama Gubernur Aceh dengan Kepala Kepolisian Daerah Aceh dan Ketua Majelis Adat Aceh Nomor 189/677/2011, 1054/MAA/XII/2011, B/121/I/2012 tentang Penyelenggaraan Peradilan Adat Gampong dan Mukim Atau Nama Lain Di Aceh, yang mengharuskan pidana ringan diselesaikan terlebih dahulu melalui peradilan adat sebelum di proses pada tingkat kepolisian. Kata Kunci: Penyelesaian Tindak Pidana, Peradilan Adat