Salah satu alasan pengajuan istbat nikah menurut KHI adalah karena adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian. Persoalannya adalah di satu sisi istbat nikah bukanlah perkara yang wajib dimediasi, di sisi lain perkara perceraian menjadi salah satu perkara yang wajib dimediasi. Penelitian bertujuan untuk menganalisis apakah hakim berwenang melakukan mediasi terhadap istbat nikah dengan alasan perceraian dan bagaimana perspektif asas peradilan cepat serta biaya ringan dalam mengadili perkata istbat nikah dalam rangka penyelesaian perceraian. Kajian menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan hakim dan advokat. Bahan hukum primer yang digunakan terdiri dari UU Perkawinan, KHI dan Perma Nomor 1 Tahun 2016. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim berwenang melaksanakan mediasi dalam perkara istbat nikah dalam rangka penyelesaian perceraian. Perkara pokok dari istbat nikah dalam rangka perceraian adalah perceraiannya sehingga menurut Perma Nomor 1 Tahun 2016 dapat dilaksanakan mediasi karena perkara perceraian merupakan salah satu kasus yang dapat dimediasikan oleh hakim. Permohonan isbat nikah dalam rangka penyelesaian perceraian mengakomodir asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan karena tidak memerlukan pembuktian yang sulit. Pembuktian dapat dilakukan sekaligus dengan menghadirkan saksi yang menyaksikan terpenuhinya rukun dan syarat sah perkawinan menurut hukum Islam serta telah terjadinya perselisihan secara terus menerus di antara pasangan suami isteri.