p-Index From 2020 - 2025
0.562
P-Index
This Author published in this journals
All Journal JAKBS
Juwairiazizah Rasta
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Data Privasi Konsumen Layanan Gojek Berdasarkan Hukum Juwairiazizah Rasta; Muhammad Irwan Padli Nasution
Jurnal Akuntansi Keuangan dan Bisnis Vol. 1 No. 2 (2023): Juli - September
Publisher : CV. ITTC INDONESIA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47233/jakbs.v1i2.47

Abstract

Perkembangan sektor industri yang berkembang seiring dengan perkembangan teknologi tentunya berdampak besar terhadap perekonomian suatu negara yang kemudian membawa masyarakatnya menuju era ekonomi digital.Perkembangan teknologi yang ada di Indonesia membawa pengaruh terhadap perkembangan zaman khususnya pada perdagangan secara online yang sedang trend dikalangan konsumen termasuk salah satunya yaitu gojek pada layanan gofood. Dengan berkembangnya perdagangan secara online seperti pada gojek yang ada diindonesia yang disertai dengan banyaknya pengguna pada gojek membuat banyak juga penyalahgunaan data pribadi konsumen yang bocor maupun terkena hack. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap data pribadi konsumen pengguna jasa gojek. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian dinyatakan bahwa Hubungan hukum antara perusahaan GO-JEK dengan penyedia jasanya (driver) adalah kemitraan. Dalam Ketentuan Penggunaan GO-JEK dijelaskan bahwa penyedia layanan hanya merupakan mitra kerja dan bukan pegawai, agen atau perwakilan GO-JEK. . UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan hanya mengatur tenaga kerja yang dalam hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja, tidak mencakup mengenai hubungan hukum melakukan pekerjaan diluar hubungan kerja. Sehingga dari sisi tanggung jawab, pada hubungan hukum berdasarkan kemitraan ini terletak pada diri pribadi pekerja. secara terang pihak GO-JEK tidak bertanggung jawab atas penyimpanan data pribadi konsumen oleh driver dengan cara apapun sehingga GO-JEK juga tidak akan bertanggung jawab atas segala penyalahgunaan informasi pribadi konsumen oleh driver setelah berakhirnya layanan yang diberikan. Penjelasan ini tercantum pada Ketentuan Privasi GO-JEK. Namun terhadap driver GO-JEK yang dilaporkan dan bisa dibuktikan telah melakukan penyalahgunaan data pribadi konsumen, baik berupa ancaman maupun rayuan yang ditujukan kepada konsumennya, maka sanksinya adalah dikeluarkan/diberhentikan.