Adyatma Prana Mulia, Abdul Madjid, Solehuddin Fakultas Hukum Universitas Brawijaya e-mail: adyatmapm@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini membahas mengenai tinjauan yuridis tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang Penyelesaian Perkara Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. Rumusan masalah yang ingin dituju dari penelitian ini terdiri dari; Apakah Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 tahun 2021 telah mengakomodir penerapan Restorative Justice dalam penyelesaian tindak pidana pencemaran nama baik dan Bagaimana implikasi hukum Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 tahun 2021 terhadap penerapan Restorative Justice dalam penyelesaian tindak pidana pencemaran nama baik. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif, yang mengkaji kaidah-kaidah dalam hukum positif. Kata Kunci: Tinjauan Yuridis, Tindak Pidana, Penghinaan, Pencemaran Nama Baik, Keadilan Restoratif ABSTRACT This research studies juridical review of contempt and/or defamation as outlined in Law Number 19 of 2016 concerning the Amendment to Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions according to the Regulation of Indonesian National Police Number 8 of 2021 concerning the Settlement of a Criminal Offense according to Restorative Justice. This research specifically aims to investigate whether the Indonesian National Police has accommodated the implementation of Restorative Justice in defamation and what are legal implications of the Regulation of Indonesian National Police Number 8 of 2021 on the implementation of Restorative Justice in settling the case of defamation. To provide answers to the problems, normative-juridical methods were used by studying the principles of positive law. Keywords: juridical review, criminal offense, contempt, defamation, Restorative Justice