Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengaruh Tax Socialization dan Tax Fairness Terhadap Tax Compliance dengan Tax Awareness Sebagai Variabel Intervening Nike Dewanti Wulanningrat; Sistya Rachmawati
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 2 No. 09 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v2i09.478

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menguji dan menganalisis pengaruh sosialisasi perpajakan dan keadilan pajak terhadap kepatuhan pajak dengan kesadaran perpajakan sebagai variabel Intervening pada wajib pajak Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Bojonegoro, Jawa Timur. Penelitian ini akan menggunakan jenis penelitian deskriptif kuantitatif dengan menggunakan data primer melalui penyebaran kuesioner. Teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah metode purposive sampling dimana kriterianya adalah wajib pajak usaha mikro, kecil dan menengah yang berdomisili di wilayah Bojonegoro, Jawa Timur. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini sebanyak 174 responden. Analisis data menggunakan pendekatan Partial Leasts Square (PLS) dengan menggunakan program SmartPLS 3.0. Hasil penelitian menunjukkan bahwa variabel-variabel perpajakan yang diteliti memiliki pengaruh yang signifikan terhadap variabel dependen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa variabel sosialisasi perpajakan dan keadilan pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kesadaran perpajakan, sosialisasi perpajakan dan keadilan pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan perpajakan, kesadaran perpajakan tidak memediasi sosialisasi perpajakan terhadap kepatuhan perpajakan. Kesadaran perpajakan mampu memediasi keadilan pajak terhadap kepatuhan pajak melalui kesadaran perpajakan. Dengan demikian hasil penelitian variabel kontrol menunjukkan bahwa pengetahuan perpajakan dan perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan pajak, namun pelayanan pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan pajak.