ABSTRACTThe title of this scientific work is Juridical Review of Court Decision Number 12/PDT.G/2019/PN PTK Concerning Unlawful Acts in Land Disputes. The background of scientific work is Plaintiff (Buyer) binds the sale and purchase of land and house with Defendant (Seller) before the Land Deed Making Officer (PPAT). After time elapsed, Plaintiff was unable to occupy the land because Defendant was unwilling to leave the land that Plaintiff had purchased even though Plaintiff asked for it kindly, but Defendant didn't want acknowledge the sale and purchase that had been made before the Land Deed Making Officer (PPAT). Defendant's actions caused Plaintiff to file a lawsuit with the Court as in Court Decision Number 12/PDT.G/2019/PN PTK. The purpose of the research used is to find out and analyze the legal consequences and legal force of the Court Decision Number 12/Pdt.G/2019/Pn Ptk. The research method used is a normative research method, namely research on a legal object and placing law as a norm in society is carried out by examining library materials referring to Court Decision Number 12/Pdt.G/2019/Pn Ptk. The results of the research achieved are the Defendant of the legal consequences to Plaintiff in the Court Decision Number 12/Pdt.G/2019/Pn Ptk is to Defendants to hand over the land of the disputed house to Plaintiff in good and empty condition and based on the evidence submitted by Plaintiff, is declared valid and legally enforceable. The Sale and Purchase Deed between Plaintiff and Defendant made before the Land Deed Making Officer (PPAT) as well as the legal force of the Court Decision Number 12/Pdt.G/2019/Pn Ptk is legally enforceable, namely, Defendant cannot appeal or cassation which Plaintiff's lawsuit was filed based on authentic evidence that the Defendant could not denyKeywords: Unlawful Acts, Court Decisions, Buying and Selling ABSTRAKJudul karya ilmiah ini adalah Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Nomor 12/PDT.G/2019/PN PTK Tentang Perbuatan Melawan Hukum Dalam Sengketa Tanah. Latar belakang karya ilmiah adalah Penggugat (Pembeli) melakukan pengikatan jual beli tanah beserta rumah dengan Tergugat (Penjual) dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Setelah berjalannya waktu Penggugat tidak dapat menempati tanah dikarenakan Tergugat tidak berkenan meninggalkan tanah yang telah Penggugat beli meski Penggugat telah memintanya secara baik-baik, namun Tergugat tidak mau meninggalkan tanah bahkan tidak mengakui adanya jual beli yang telah dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Perbuatan Tergugat menyebabkan Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan seperti pada Putusan Pengadilan Nomor 12/PDT.G/2019/PN PTK. Tujuan penelitian yang digunakan yaitu untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum serta kekuatan hukum Putusan Pengadilan Nomor 12/Pdt.G/2019/Pn Ptk. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian normatif yaitu penelitian terhadap suatu obyek hukum serta meletakkan hukum sebagai sebuah norma dalam masyarakat dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan mengacu pada Putusan Pengadilan Nomor 12/Pdt.G/2019/Pn Ptk. Hasil penelitian yang dicapai adalah akibat hukum Tergugat kepada Penggugat pada Putusan Pengadilan Nomor 12/Pdt.G/2019/Pn Ptk adalah menghukum para Tergugat untuk menyerahkan tanah rumah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong serta berdasarkan bukti yang telah diajukan Penggugat maka Menyatakan sah dan berkuatan hukum Akta Jual Beli antara Penggugat dan Tergugat yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta kekuatan hukum dari Putusan Pengadilan Nomor 12/Pdt.G/2019/Pn Ptk adalah berkekuatan hukum tetap yaitu Tergugat tidak dapat mengajukan banding maupun kasasi yang diakibatkan gugatan Penggugat diajukan berdasarkan bukti otentik yang tidak dapat dibantah kebenarannya oleh TergugatKata kunci : Perbuatan Melawan Hukum, Putusan Pengadilan, Jual Beli