ABSTRACTThe rise of trade through electronic media has become a highlight of various people and business people in buying and selling transactions for goods and services, trade by utilizing this technology is known as electronic commerce or which is abbreviated as e-commerce. E-commerce is the activity of disseminating, selling, purchasing, ordering products (goods and services), by utilizing telecommunications networks such as the internet, television or other computer networks. One of the E-commerce is Shopee, Shopee is an online shopping application that sells various goods or daily necessities for the needs of buyers ranging from clothes, household appliances, electronic goods and others. In addition to the many benefits or benefits felt by the public, the emergence of online transactions will definitely cause problems, as a result of which it causes buyers to feel worried about making transactions online, especially if a store on the front profile page writes the phrase "Goods that have been purchased cannot be exchanged again" which according to buyers is very discriminatory. In fact, many sellers only prioritize the advantages or advantages of the products or services offered without describing the shortcomings contained in their products or services so that buyers can know.For this description, what can be questioned is How legal protection for buyers against sellers defaulting in online buying and selling agreements through the Shopee application. This thesis research method uses normative juridical legal research methods, which refers to legal norms. This research is descriptive. The data used issecondary data. The data collection technique used is a literature study. The data collection tool used is the study of documents. And data analysis uses qualitative data analysis.Based on the results of the research obtained, it shows that the legal consequences of online transactions through the Shopee Application according to the Civil Code, UUPK, PP No. 80 of 2019 concerning Trade Through Electronic Systems, the form of Protection to Buyers in the Shopee Application is available in providing complaint services for sellers by Shopee and litigation channels through the general court if the resolution of problems between the parties by mediation by Shopee is unsuccessful. The form of responsibility of Shopee site managers to buyers is reflected in the provision of compensation if buyers receive products that are different from those described and promised.Keywords: Buyer Protection, E-Commerce, Shopee App, Liability, Legal Consequence ABSTRAKMaraknya perdagangan melalui media elektronik menjadi sorotan dari berbagai masyarakat dan pebisnis dalam transaksi jual beli barang maupun jasa, perdagangan dengan memanfaatkan teknologi ini di kenal dengan istilah electronic commerce atau yang di singkat menjadi e-commerce. E-commerce adalah aktivitas penyebaran, penjualan, pembelian, pemesaran produk ( barang dan jasa ), dengan memanfaatkan jaringan telekomunikasi seperti internet, televise atau jaringan computer lainya. Salah satu E-commerce adalah Shopee, Shopee adalah suatu aplikasi belanja online yang mejual berbagai barang-barang atau kebutuhan sehari-hari untuk kebutuhan pembeli mulai dari pakaian, alat-alat rumah tangga, barang elektronik dan lain-lain. Di samping banyaknya keuntungan atau manfaat yang dirasakan masyarakat, munculnya transaksi online pasti akan menimbulkan permasalahan, Akibatnya menyebabkan pembeli merasa kuatir dalam melakukan transaksi secara online, apalagi jika sebuah toko dalam halaman profil depan menuliskan kalimat “ Barang yang sudah di beli tidak dapat di tukar kembali” yang menurut pembeli sangat diskriminatif. Pada kenyataannya banyak dari penjual hanya mengedepankan kelebihan-kelebihan atau keunggulan dari produk atau jasa yang ditawarkan saja tanpa mendeskripsikan kekurangan-kekurangan yang terdapat pada produk atau jasanya agar dapat diketahui para pembeli. Rumusan masalah penelitian adalah Bagaimana Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Terhadap Penjual Melakukan Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Online Melalui Aplikasi Shopee. Metode penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif yaitu mengacu pada norma-norma hukum. Penelitian ini bersifat deskripif. Data yang digunakan adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Alat pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen. Dan analisis data menggunakan analisi data kualitatif. Adapun Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum bagi penjual yang wanprestasi dalam transaksi jual beli melalui aplikasi shoppee dan untuk mengetahui dan menganalisis upaya perlindungan hukum bagi pembeli terhadap penjual yang wanprestasi dalam perjanjian jual beli melalui aplikasi shoppee Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, menunjukkan bahwa akibat hukum dalam transaksi online melalui Aplikasi Shopee menurut KUHPerdata, UUPK, PP No. 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik maka bentuk Perlindungan kepada Pembeli dalam Aplikasi Shopee tersedia dalam penyedian layanan pengaduan bagi penjual oleh Shopee dan jalur litigasi melalui pengadilan umum apabila penyelesaian masalah antar para pihak secara mediasi oleh Shopee tidak berhasil. Bentuk pertanggungjawaban pengelola situs Shopee terhadap pembeli tercermin dengan pemberian ganti rugi apabila pembeli menerima produk yang berbeda dengan yang dideskripsikan dan diperjanjikan. Kata Kunci: Perlindungan Pembeli, E-Commerce, Aplikasi Shopee, Pertanggungjawaban, Akibat Hukum