Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2019 merupakan perubahan kedua dari Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga yang sebelumnya sudah ada sejak lama namun belum di terapkan secara maksimal. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah Bagaimana Implementasi Peda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga Terhadap Pengembagan Objek Wisata Kota Pariaman, dan Mengapa Pentingya Implementasi Perda tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan populasi seluruh Aparatur Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kota Pariaman, Wisatawan Kota Pariaman, Pedagang di kawasan wisata dan seluruh masyarakat Kota Pariaman. Teknik penentuan sample dalam penelitian ini menggunakan teknik purposive sample dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini dilakukan di Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kota Pariaman, Wisatawan Kota Pariaman serta seluruh objek wisata yang ada di Kota Pariaman dalam jangka waktu 1,5 bulan. Hasil dari penelitian ini menunjukan proses Implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2019 Terhadap Pengembangan Objek Wisata Kota Pariaman berdasarkan Teori Edward dinilai sudah berhasil dari segi komunikasi, sumber daya, disposisi da struktur birokrasi. Selain itu kebijakan ini juga penting dalam pengembangan objek wisata Kota Pariaman terutama meningkatkan PAD Kota Pariaman yang menurun selama pandemi Covid-19 serta Pemerintah Kota Pariaman sudah melakukan 5 inovasi dalam pengembangan objek wisata Kota Pariaman yaitu : Aplikasi SIPAMAN (Sistem Pariwisata Pariaman), STIB (Sekolah Tinggi Ilmu Beruk), Lomba Video Kreatif, Team Kreatif Media Promosi serta Event PCE (Pariaman Culture Everyweek). Saran dari penulis perlunya melakukan pengayoman lebih baik lagi oleh pemerintah Kota Pariaman kepada masyarakat dan pengunjung agar mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan.