Perkembangan teknologi informasi ini telah memberikan dampak yang cukup signifikan yang memberikan kemudahan dan efisiensi antara manusia tidak terbatas. Salah satu aspek yang terdampak adalah di bidang hukum terutama di bidang Kenotariatan. Salah satu pemanfaatan teknologi dalam peningkatan pelayanan publik adalah adanya Cyber Notary. maka penulis tertarik melakukan penelitian dengan judul “Penerapan Cyber Notary Dalam Pembuatan Akta Autentik Menurut UUJN” permasalahanna Bagaimana pengaturan pelaksanaan keabsahan Akta Autentik yang terbit melalui praktik Cyber Notary, Bagaimana penerapan konsep Cyber Notary Dalam Pembuatan Akta Autentik menurut UUJN dan Bagaimana hambatan dan upaya dalam mengatasi penerapan Cyber Notary di Indonesia. Notaris Menurut Pasal 1 (1) UUJN ialah pejabat umum yang memiliki wewenang membuat akta otentik yang tidak dimilik pejabat yg lain. Cyber Notary adalah konsep yang memanfaatkan kemajuan teknologi bagi para Notaris untuk membuat akta otentik dalam dunia maya serta menjalankan tugasnya setiap hari. penelitian ini menggunakan Pendekatan Normatif Empiris, Spesifikasi penelitian deskriptif analisis berfokus pada sumber data primer dengan Teknik pengambilan Non-Random Sampling. sumber data ini menggunakan data sekunder. Penelitian dapat disimpulkan bahwa Pengaturan Pelaksanaan Keabsahan Akta Autentik Yang Terbit Melalui Praktik Cyber Notary secara umum telah diatur di dalam ketentuan UU ITE). Namun secara khusus berkaitan dengan pelaksanaan cyber notary belum terdapat UU yang mengaturnya. Penerapan Konsep Cyber Notary Dalam Pembuatan Akta Autentik Menurut UUJN menjadi sebuah keharusan. Hal ini dikarenakan perkembangan ITE telah memberikan dampak ke berbagai aspek, salah satunya adalah di bidang Notaris. penerapan cyber notary akan lebih memudahkan bagi Notaris maupun para pihak yang lain terutama jika terdapat kondisi seperti adanya pandemi. Hambatan dalam penerapan cyber notary di Indonesia adalah tidak adanya aturan yang secara khusus tentang cyber notary terutama dalam pembuatan akta otentik dan keabsahannya menjadi alat bukti