Digitalisasi pertanahan diharapkan meningkatkan pelayanan hak tanggungan yang memenuhi asas-asas dan memanfaatkan teknologi informasi agar prosedur pelayanan hak tanggungan dapat terintegrasi secara elektronik sehingga menjadi lebih efektif dan efisien. Namun pemberlakuan secara serentak tanpa melalui masa transisi dan sosialisasi maka memunculkan banyak persoalan terutama kendala yang dihadapi oleh para Pengguna HT-el, maka penelitian ini berjudul : Pelayanan Hak Tanggungan Elektronik Oleh BPN Bagi PPAT Di Bidang Pendaftaran Hak Atas Tanah. Rumusan masalahnya adalah : Bagaimana pelayanan Hak Tanggungan elektronik oleh Badan Bertanahan Nasional bagi PPAT di bidang pendaftaran hak atas tanah? Bagaimana akibat hukum apabila ada kesalahan pengisian data bagi pemegang HT-el? Kendala apa yang dihadapi PPAT dalam melaksanakan hak tanggungan secara elektronik dan cara menyelesaikan kendala tersebut? Metode yang digunakan adalah yuridis normatif empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu sumber data sekunder yang terdiri dai bahan hukum primer, sekunder, tersier dan disamping itu untuk melengkapi penelitian, penulis mengumpulkan data dari hasil wawancara. Hasil penelitian yaitu 1. Pelayanan HT-el oleh BPN bagi PPAT tanah di bidang pendaftaran hak atas tanah belum maksimal, karena faktor internal yaitu sumber daya manusia yang kurang memadai dari PPAT maupun BPN, faktor eksternal yaitu jaringan dan aplikasi yang sering eror saat digunakan. 2. Akibat hukum apabila ada kesalahan data maka HT-el tidak mempunyai perlindungan dan kepastian hukum. 3. Kendala yang menghambat jalannya hak tanggungan elektronik yaitu, PPAT harus menjadi mitra BPN, pengecekan sertifikat yang lama, roya elektronik yang belum bisa divalidasi, kesalahan saat hak tanggungan terbit.