Perjanjian jual beli hak atas tanah dibuat berdasarkan pada kesepakatan antara para pihak. Adanya keterlibatan pihak ketiga pada transaksi jual beli tanah dalam bentuk pemberian janji untuk pembayaran kompensasi atas jual beli dapat menyebabkan kesepakatan berdasarkan kesadaran tidak mutlak yang dapat menimbulkan permasalahan terutama bila janji demikian tidak terpenuhi. Dengan menggunakan metode pengumpulan data wawancara dengan Notaris maka dalam penulisan ini membahas mengenai kekuatan perjanjian di bawah tangan terhadap akta jual beli secara notariil, implikasi pembatalan akta jual beli tanah setelah adanya wanprestasi bagi para pihak, dan pertimbangan hakim dalam mengadili Putusan Pengadilan Negeri Bantul No. 73/Pdt.G/2013/PN.Btl. Kekuatan perjanjian di bawah tangan pada dasarnya berkekuatan hukum apabila kedua belah pihak menandatangani isi perjanjian tersebut dan terdapat saksi yang menyaksikan adanya perjanjian tersebut seperti yang telah diatur dalam Pasal 1865 – 1912 KUHPerdata. Implikasi pada putusan secara hukum ada unsur penipuan dari AM sebagai pihak kedua kepada K selaku penjual dalam bentuk perbedaan harga jual yang sudah disepakati dalam akta di bawah tangan dengan akta jual beli PPAT. Pertimbangan hakim dalam memutus perkara pada putusan Nomor 73/Pdt.G/2013.PN.Btl didasarkan pada adanya tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat I, sehingga hakim memutuskan sesuai dengan isi perjanjian di bawah tangan dan akta jual beli otentik bahwa apabila Tergugat I melakukan wanprestasi, maka harus menanggung konsekuensi bahwa objek tanah tersebut kembali kepada Penggugat.