Penelitian ini akan mengkaji tentang Pertanggungjawaban Notaris/PPAT dalam pembuatan Akta Jual Beli Hak Atas Tanah oleh bukan pemilik, seharusnya dibuat dengan penuh tanggung jawab dan mengedepankan prinsip kehati-hatian oleh Notaris/PPAT. Hal ini disebabkan dalam pembuatan akta yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris/PPAT yang mengandung cacat hukum akan merugikan para pihak atau salah satu pihak dan berakibat dapat dimintakan pembatalan akta ke Hakim. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: (1) Apa tanggung jawab Notaris/PPAT membuat akta jual beli hak atas tanah oleh bukan pemilik? (2) Bagaimana akibat hukumnya terhadap Notaris/PPAT membuat akta jual beli hak atas tanah oleh bukan pemilik? (3) Pertimbangan hukum hakim untuk Notaris/PPAT membuat akta jual beli hak atas tanah oleh bukan pemilik dalam kasus putusan No. 347/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Tim? Metode penelitian penulis yang digunakan adalah penelitian yurids normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan deskriptif analitis, sumber dan jenis data penelitian terdiri dari data primer dan data sekunder, metode pengumpulan data dengan studi pustaka, Undang-Undang, Peraturan pemerintah dan internet, metode analisis data yang digunakan secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini yaitu: (1) Akibat hukum akta jual beli yang dibuat karena adanya pembuatan akta jual beli hak atas tanah oleh bukan pemilik maka terhadap akta tersebut dapat diajukan pembatalan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1328 Jo. 1449 KUHPerdata. (2) Pertanggungjawaban Notaris/PPAT dapat sepenuhnya dimintai pertanggungjawaban hukum sepanjang apa yang dilakukannya sudah sesuai dengan prosedur dan kaidah hukum yang berlaku, dalam hal ini Notaris/PPAT tidak sampai wewenang dan tujuannya untuk mengkaji secara mendalam dan komprehensif terhadap keterangan-keterangan atau fakta yang tidak benar akibat adanya itikad tidak baik yang disertakan oleh salah satu pihak sepanjang secara administratif sudah dipenuhi sesuai kaidah hukum yang berlaku. (3) pertimbangan hakim menyatakan bahwa akta jual beli tanah yang dibuat oleh Notaris/PPAT (Tergugat I) tidak sah atau mengandung kesalahan hukum atau cacat hukum karena dibuatnya atau diterbitkannya Akta Jual tanpa sepengetahuan atau persetujuan Tergugat, maka AJB tersebut adalah tidak sah atau cacat hukum, sehingga tidak berlaku mengikat secara hukum.