Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Implementasi Permenhub tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan di Desa Sungai Meriam Kecamatan Anggana Ragil Saputra Efendi; Lilik Andar Yuni; Abdul Syakur
Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam Vol 25 No 2 (2022): Al-Qanun, Vol. 25, No. 2, Desember 2022
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/alqanun.2022.25.2.204-218

Abstract

The practical and beneficial approach should be considered when making a speed limiter or speed bump. In the village of Sungai Meriam, it was reported that a female motorist fell due to speed bumps or speed limiters built by local residents on public roads carelessly without following procedures so that they could endanger road users. The results obtained from this study are: First, the inhibiting factors for implementing PM Transportation Number 82 of 2018 Concerning Road Control and Safety Equipment are a. Public awareness of traffic safety or community behaviour that does not comply with applicable regulations, b. More budgetary funds are needed. The supporting factor is its initiative regarding installing a speed limiter built by the people of Sungai Meriam Village, Anggana District. Second, PM Transportation No. 82 of 2018 is in line with the concept of maslahah mursalah. The reason for this rule is to preserve life and property. Another reason is to realize safety, order, security and smooth traffic.   Abstrak : Dalam membuat alat pembatas kecepatan atau polisi tidur hendaknya harus mempertimbangkan maslahat dan mafsadatnya. Di desa Sungai Meriam dilaporkan ada seorang pengendara wanita terjatuh akibat adanya polisi tidur atau alat pembatas kecepatan yang dibangun warga sekitar di jalan umum secara sembarangan tidak mengikuti prosedur sehingga dapat membahayakan pengguna jalan. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah: Pertama, Faktor penghambat dari implementasi PM Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Jalan, ialah: a. Kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas atau perilaku masyarakat yang tidak taat terhadap ketentuan yang berlaku, b. Tidak tersedianya anggaran dana yang mencukupi. Faktor pendukungnya ialah ialah dari inisiatif sendiri terkait pemasangan alat pembatas kecepatan yang dibangun oleh masyarakat Desa Sungai Meriam Kecamatan Anggana. Kedua, PM Perhubungan No 82 Tahun 2018 telah sejalan dengan konsep maslahah mursalah. Alasannya dari aturan ini dapat memelihara jiwa dan harta. Alasan lainnya ialah untuk mewujudkan keselamatan, ketertiban, keamanan dan kelancaran lalu lintas.  
Problematika Moderasi Haji: Suatu Tinjauan Maqashid Untuk Memudahkan Dan Menyempurnakan Ritual Haji Armuzna: The Challenges Of Hajj Moderation: A Maqashid Perspective To Facilitate And Enhance The Armuzna Hajj Ritual Khaeruddin; Lilik Andar Yuni
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 6 No. 12: DESEMBER 2023 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v6i12.4556

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan moderasi dalam pelaksanaan ritual ibadah haji Arafah, Muzdalifah dan Mina sehingga memberikan kemudahan bagi jamaah haji berdasarkan perspektif Maqashid Syari’ah wahbah al-Zuhaeli; tinjauan maslahah dhoruriyah, maslahah hajiyyah dan maslahah tahsiniyah. Penelitian ini mengangkat subjek penelitian yaitu jamaah haji kloter Balikpapan tahun 2023 dengan pembatasan sampel terdiri dari beberapa kabupaten di Kalimantan Timur. Untuk menemukan hasil maksimal dari problematika moderasi haji penelitian dilaksanakan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan teologi normative hukum Islam dan fenomenologi. Data dikumpulkan melalui tindakan observasi, wawancara dan dokumentasi serta dianalisis melalui analisis data tunggal teknik IPA (interpretative phenomenological analysis) dan analisis data interaktif oleh Miles Hubberman. Disamping itu, data diuji melalui teknik triangulasi berdasarkan sumber data, analisis data dan penggunaan teori. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam prinsip Maqashid al-Syari’ah, problematika ritual ibadah haji dikategorikan ke dalam tiga aspek yang berbeda, yaitu; Pertama, masalah keterlambatan penjemputan di Muzdalifah termasuk kategori maslahah hajiyah yang tak mengancam langsung struktur kehidupan, tetapi dapat menimbulkan kesulitan bagi Jemaah, kedua, penundaan waktu makan, ketidaksesuaian pemberian makanan, dan pelayanan terbatas bagi lansia termasuk kategori maslahah dhoruriyah yang berdampak bagi kelangsungan hidup, ketiga, regulasi yang kurang memperhatikan aspek sunah dan kurangnya bimbingan khusus termasuk kategori maslahah tahsiniyah. Disisi lain konteks pelaksanaan ritual ibadah haji didukung oleh prinsip istitha’ah dan Rukhshah (keringanan) sebagai bentuk kompromisasi terhadap penanganan uzur syar’i sehingga layak disebut sebagai moderasi haji.
PROBLEMATIKA PEMBUKTIAN STATUS KEPERDATAAN ANAK DALAM SENGKETA KEWARISAN (STUDI KASUS ANAK ANGKAT YANG MEMILIKI DOKUMEN ADMINISTRASI SEBAGAI ANAK KANDUNG) bunga putri mayangsari; Lilik Andar Yuni
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 18 No. 3 (2026): September (Special Issue)
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20414/alihkam.v18i3.15515

Abstract

Problematika pembuktian status keperdataan anak angkat dalam sengketa kewarisan merupakan isu yang mendesak namun belum dikaji secara mendalam dalam hukum keluarga Indonesia, khususnya ketika anak tersebut memiliki dokumen administrasi kependudukan berupa Akta Kelahiran yang secara formal mencatatnya sebagai anak kandung pewaris. Permasalahan ini semakin kompleks karena pengangkatan dilakukan secara de facto tanpa penetapan pengadilan, disertai keterlibatan saudara kandung pewaris yang menjadi saksi sekaligus ahli waris yang bersaing. Penelitian ini menganalisis kekuatan pembuktian Akta Kelahiran yang diduga mengandung ketidaksesuaian materiil dengan fakta biologis dalam sengketa waris, mengkaji konflik norma antara hukum waris Islam dan hukum administrasi kependudukan, serta mengevaluasi bagaimana tiga putusan Pengadilan Agama yang saling berkaitan sesungguhnya menyikapi atau tidak pernah menjangkau persoalan tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer meliputi tiga putusan Pengadilan Agama Samarinda, yaitu Penetapan Nomor 251/Pdt.P/2016/PA.Smd, Penetapan Nomor 215/Pdt.P/2018/PA.Smd, dan Putusan Nomor 1142/Pdt.G/2022/PA.Smd. Hasil penelitian menunjukkan tiga temuan. Pertama, secara normatif-evaluatif, Akta Kelahiran yang mencantumkan anak angkat sebagai anak kandung tetap sah secara lahiriah dan formal namun cacat secara materiil, sehingga kekuatan pembuktiannya pada prinsipnya dapat digugurkan melalui tegenbewijs meskipun pengujian pembuktian ini pada kenyataannya belum pernah diperiksa secara substantif oleh pengadilan dalam kasus yang diteliti. Kedua, terdapat konflik norma struktural antara sistem waris Islam yang berbasis nasab yang dalam penelitian ini diperlakukan sebagai ius cogens dan hukum administrasi negara; tuntutan hak waris penuh yang semata bersandar pada Akta Kelahiran yang diduga mengandung ketidaksesuaian materiil dengan fakta biologis dan tidak memiliki landasan normatif yang memadai, sementara wasiat wajibah berdasarkan Pasal 209 KHI menjadi jalur perlindungan yang paling realistis secara konseptual, sekalipun penerapannya tetap memerlukan penetapan status anak angkat secara tersendiri. Ketiga, dua penetapan voluntair yang diteliti menetapkan ahli waris yang saling bertentangan atas objek warisan yang sama, dan gugatan kontensius yang dimaksudkan untuk menguji pertentangan tersebut (Putusan Nomor 1142/Pdt.G/2022/PA.Smd) pada akhirnya dinyatakan tidak dapat diterima karena kekaburan gugatan (obscuur libel), sehingga persoalan substantif mengenai status keperdataan anak hingga kini belum pernah diadili oleh pengadilan mana pun. Celah prosedural ini bukan putusan substantif menyingkap kelemahan struktural mekanisme penetapan voluntair dalam sengketa kewarisan. Penelitian ini merekomendasikan revisi regulasi administrasi kependudukan, penerbitan pedoman Mahkamah Agung tentang standar pembuktian dalam kasus pengangkatan anak de facto sekaligus syarat formil gugatan pembatalan penetapan ahli waris yang saling bertentangan, serta kewajiban klausul kewarisan dalam setiap penetapan pengangkatan anak.