Hermawan Hermawan
Universitas Sunan Giri Surabaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Asas Domitus Litis dan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam Perspektif Perjak No 15 Tahun 2020 Hermawan Hermawan; Hendra Setyawan Theja
Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam Vol 25 No 1 (2022): Al-Qanun, Vol. 25, No. 1, Juni 2022
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/alqanun.2022.25.1.128-140

Abstract

The Indonesian Criminal Procedure Code's rules of the game are known as KUHAP. It follows an integrated criminal justice system that includes police, prosecutors, courts, and correctional facilities. The prosecutor's office is an institution that prosecutes people. The principle of dominus litis is inherent in this prosecution, which means that the prosecutor's office has absolute authority to prosecute in court. According to Prosecutor's Office Law No. 16 of 2004, the Attorney General has the authority to set aside cases in the public interest. As a result, the Prosecutor's Office Regulation of the Republic of Indonesia Number 15 of 2020 concerning Termination of Prosecution Based on Restorative Justice was issued, which entails the settlement of criminal cases involving perpetrators, victims, families of perpetrators/victims, and other related parties to jointly seek a fair solution by emphasizing recovery returns to the state of all, rather than retaliation. The requirement for enforcing these provisions is that the suspect commits the crime for the first time, with a fine or imprisonment of no more than 5 (five) years.   Abstrak: Aturan KUHAP menganut sistem peradilan pidana terpadu, yang meliputi: pengadilan, kejaksaan, kepolisian, serta pemasyarakatan Status kejaksaan sebagai organisasi yang menangani penuntutan. Asas dominus litis, yang menyatakan bahwa kejaksaan mempunyai yurisdiksi ruang sidang eksklusif, melekat dalam penuntutan ini. berdasarkan UU No 16 Tahun 2004 mengenai Kejaksaan dikatakan bahwa Kejaksaan berwenang bagi memberhentikan perkara dengan alasan bagi kepentingan umum. Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020 mengenai Penghentian Penuntutan sesuai Keadilan Restoratif diterbitkan sebagai kelanjutan. Peraturan ini mengamanatkan jalan keluar perkara pidana yang mencantumkan pelaku, korban, keluarga pelaku ataupun korban, dan pihak terkait lainnya dengan bantu membantu mencari jalan keluar yang seimbang yang mengutamakan penyembuhan semula keadaan seluruh pihak daripada pembalasan. Agar ketentuan itu dapat ditegakkan, tersangka harus baru awal kali melaksanakan tindak pidana dengan risiko pidana denda ataupun pidana penjara dengan lamanya lima tahun.