Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Yurisdiksi Pemerintah Dalam Mengeluarkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menggantikan Undang-Undang Nomor 11 Irgi Fahreza Chandra; Arifuddin Muda Harahap; Sahril Amin Lubis; Nur Aisyah; Khairatuna Anisa; Aqliyah Hafifah Elsura; Emma Andini; Amalia Az-Zahra
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 5 No. 1 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v5i1.11794

Abstract

Dikeluarkannya Peraturan Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menggantikan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dilatarbelakangi oleh pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan tujuan pembentukan Negara Republik Indonesia untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur, serta merata baik materil maupun spiritual. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimana urgensitas dikeluarkannya peraturan pengganti undang-undang oleh pemerintah dan bagaimana yurisdiksi pemerintah dalam mengeluarkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menggantikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Metode Penelitian ini menggunakan studi kepustakaan/literatur study dengan pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data penelitian ini mencari literatur berupa data-data pustaka seperti menggunakan bahan-bahan bacaan berupa buku, makalah, jurnal atau lainnya. Adapun hasil penelitian ini Perpu dibentuk karena adanya hak dari presiden untuk membuat peraturan dikarenakan adanya kegentingan yang mendesak (noodverordenings recht), sehingga pemerintah berupaya menjamin keamanan nasional dalam situasi yang tidak pasti yang memaksa untuk bertindak cepat dan tepat agar dapat mengantisipasi kondisi ekonomi global yang telah berpotensi akan mengalami resesi dari kenaikan inflasi dunia yang tentunya bisa beresiko dari perekonomian nasional.
Judge's Reasoning Against the Dispensation of Marriage of Minors Due to Pregnancy After the Enactment of Law No. 16 of 2019 (Study of the Pandan Religious Court) Emma Andini; Muhammad Yadi Harahap
Journal Equity of Law and Governance Vol. 5 No. 2
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/elg.5.2.10462.105-111

Abstract

Marriage Dispensation from the Court is a decision in the form of determining a dispensation for prospective male or female brides who have law number 16 of 2019 states that you must not have married before you turn 19 years old. Even if there is a legislation that restricts the minimum age at which one can be married, refer to this potential anomaly as underage marriage. Consequently, if a man and a woman get married before turning 19, it's referred to as underage marriage. The research methodology employed is normative juridical, which involves examining theoretical frameworks, concepts, pertinent statutory rules, and legislative procedures. Judges of the Pandan Religious Court were directly interviewed as part of the data collection process. According to research, the judge will allow the request for marriage dispensation under the legal rationale. Marriage dispensation is the term used to describe when a court permits a prospective husband and wife who are under the age of 19 to get married. To aid in the effective administration of justice, the Chief Justice of the Republic of Indonesia established Regulation of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 5 of 2019 concerning Guidelines for Adjudicating Applications for Marriage Dispensation. Marriage dispensation applications are not clearly and thoroughly governed by statute. This regulation was drafted on November 20, 2019, and it was formally published on November 21 to ensure that everyone in society may read it and abide by it.