Abstrak Larangan melangsungkan pernikahan menurut hukum adat Tandhe Tellok yang masih diyakini di masyarakat Dusun,tengger Desa,Polagan Kec,Galis Pamekasan Madura,yang mana merupakan tradisi turun temurun dari para leluhur masyarakat Dusun,Tengger.yang mana dalam hukum adat tersebut melarang melangsungkan pernikahan apabila hari lahir si laki-laki hari senin dan hari lahir si wanita hari rabu maka menurut hukum adat Tandhe Tellok tidah bisa dilangsungkan,intinya hari lahir kedua mempelai tidak boleh bertanda tida seperti hari senin dan rabu,rabu dan jumat,jumat dan minggu dan seterusnya, hari lahir dihitung dari hari lahir si laki-laki karena laki-laki di madura khususnya masyarakat Dusun,Tengger di yakini sebagai pelindung dan sekaligus penuntun bagi wanitanya maka dari itu hari lahir dihitung mulai dari si laki-laki.akibat apabila tetap melangsungkan pernikahan meski bertentangan dengan hukum adat Tandhe Tellok maka di percaya akan mendapatkan bala musibah.meskipun hukum adat tersebut bertentangan dengan agama islam karena sudah mempercayai terhadap hal-hal tersebut,akan tetapi masyarakat Dusun,Tengger masih meyakini hukum adat tersebut sebagai bentuk warisan dari leluhurnya dan apabila tidak mengikuti aturan hukum adat tersebut apabila terjadi hal-hal buruk maka masyarakat setempat akan menghubungkan dengan kejadian tersebut dan dampaknya bisa jadi bahan pembicaraan dan bahan gosipan.Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif yaitu dengan Teknik pengumpulan data dari hasil wawancara ,dan juga observasi lokasi penelitian yaitu di Dusun,Tengger Desa,Polahan Kec,Galis Pamekasan Madura. Obyek penelitian ini adalah dilarangnya melakukan pernikahan yang bertentangan dengan hukum adat Tandhe Tellok,dalam penelitian pemantapan dan kebenaran informasi dicapai dengan cara mengunakan Teknik triangulasi metode, triangulasi metode dilakukan dengan cara membandingkan wawancara terstuktur dan mendalam dan juga membandingkan dengan hasil pencatatan dan dokumen.Kata Kunci: Tandhe Tellok, Perkawinan, Madura