This Author published in this journals
All Journal Jurnal Yustitia
Subahri, Otto Yudianto & Erny Herlin Setyorini
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 Subahri, Otto Yudianto & Erny Herlin Setyorini
Jurnal Yustitia Vol 22, No 2 (2021): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (82.015 KB) | DOI: 10.53712/yustitia.v22i2.1331

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui Pengaturan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan Untuk mengetahui Penerapan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Korupsi merupakan salah satu jenis kejahatan yang semakin sulit dijangkau oleh aturan hukum pidana, karena pebuatan korupsi bermuka majemuk yang memerlukan kemempuan berpikir aparat pemeriksa dan penegak hukum disertai pola perbuatan yang sedemikian rapi. Undang-Undang Korupsi mengatur pidana mati dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang bunyinya “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan melakukan kajian-kajian terhadap peraturan perundang-undangan dan teori hukum yang berhubungan dengan permasalahan yang ada. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 1 ayat (1) sub a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 Tentang Pe Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur pidana mati dalam pasal 2 ayat (2). Pasal tersebut memberkan hukuman mati terhadap pelakku tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu. Bunyi pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Korupsi adalah dalam  dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkam.