Perkembangan tindak pidana korupsi di Indonesia masih tergolong tinggi, dan mengalami peningkatan yang signifikan dari tahun ke tahun baik secara kualitas maupun kuantitasnya sehingga menjadi salah satu permasalahan krusial nasional. Korupsi dalam sudut pandang hukum pidana memiliki sifat dan karakter sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Penggunaan saksi pelaku yang bekerjasama (Justice collaborator) dalam peradilan pidana merupakan salah satu bentuk upaya luar biasa yang dapat digunakan untuk memberantas tindak pidana korupsi yang melibatkan pelaku tindak pidana itu sendiri, di mana pelaku itu bersedia bekerjasama dengan aparat penegak hukum. Peranan saksi sebagai Justice collaborator sangat penting diperlukan dalam rangka proses pemberantasan tindak pidana korupsi, karena Justice collaborator itu sendiri tidak lain adalah orang terlibat di dalam kejahatan tersebut. Bertolak dari hal tersebut perlu dikaji lebih dalam terkait kebijakan hukum pidana yang mengatur tentang Justice collaborator tindak pidana korupsi di Indonesia.Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yaitu metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang meletakkan hukum sebagai sistem norma yakni mengenai asas-asas, norma, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin (ajaran) berkatain denganĀ perlindungan hukum terhadap saksi pelaku yang bekerjasama dalam perkara tindak pidana korupsi.Dari Penelitian ini dapat diambil kesimpulan bahwa Dalam Kitab KUHP tidak diatur secara jelas mengenai perlindungan hukum terhadap saksi, KUHP hanya mengatur kewajiban dari saksi untuk memberikan kesaksian, jika tidak memenuhi kewajiban maka ia dapat diancam dengan pidana pada Pasal 224 KUHP dan dihukum denda pada Pasal 522 KUHP. Menurut penulis, bentuk-bentuk perlindungan hukum yang ideal terhadap saksi pelaku yang bekerjasama dan pelapor tindak pidana meliputi: a) perlindungan fisik, psikis dan hukum (protection dan treatment); b) perlindungan prosedural (pada proses acara pidana) dan; c) penghargaan (reward).