AbstrakUntuk menjaga kelangsungan fungsi pokok dan kondisi hutan, dilakukan upaya rehabilitasi dan reklamasi hutan yang dimaksudkan untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi Hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas, dan peran dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga. Penyelenggaraan diutamakan pelaksanaannya melalui pendekatan partisipatif dalam rangka mengembangkan potensi dan memberdayakan masyarakat. Metode dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Kebijakan pengurusan hutan yang berkelanjutan dan berwawasan nasional, harus menampung dinamika aspirasi dan peran serta masyarakat, adat dan budaya, serta tata nilai yang berdasarkan pada norma hukum nasional. Aspek politik dilaksanakan dengan cara menjadikan isu pemanasan global, bencana alam, banjir, longsor, dan kekeringan untuk memperkuat kegiatan rehabilitasi sebagai program prioritas dalam pembangunan. Rehabilitasi hutan dan lahan dengan melibatkan pelaku utama yaitu pemerintah, perusahaan dan masyarakat. Peran masyarakat dalam kegiatan rehabilitasi dan reklamasi hutan dilakukan melalui konsultasi publik dalam penyusunan peraturan dan kebijakan terkait rehabilitasi dan reklamasi hutan, penyampaian aspirasi, sosialisasi, seminar, lokakarya, dan diskusi. Kata Kunci : Kebijakan, Rehabilitasi, Hutan, Masyarakat