Masalah besar yang dihadapi bangsa Indonesia hingga tahun 2019 saat ini adalah merajalelanya korupsi, terutama yang berkualifikasi korupsi politik. Korupsi merupakan faktor penghalang pembangunan ekonomi, sosial, politik dan budaya bangsa. Negara Indonesia sejak tahun 2002 dengan diberlakukannya Undang-Undang No.30 Tahun 2002 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) mengklasifikasikan kejahatan korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes), karena korupsi di Indonesia sudah meluas dan sistematis yang melanggar hak-hak ekonomi masyarakat. Untuk itu memerlukan cara-cara pemberantasan korupsi yang luar biasa.Perbuatan korupsi sangat erat kaitannya dengan penyalah gunaan wewenang atau pengaruh yang ada pada kedudukan seseorang sebagai pejabat yang menyimpang dari ketentuan hukum sehingga tindakan tersebut telah merugikan keuangan Negara. Bentuk perampasan dan pengurasan keuangan negara demikian terjadi hampir di seluruh wilayah tanah air.Korupsi di Indonesia tidak hanya terjadi dalam tataran pemerintah pusat dan daerah saja, korupsi saat ini mulai masuk kepada lini terkecil pemerintahan lokal. Sektor proyek pembangunan menjadi salah satu langganan koruptor untuk menggerus kekayaan negara, padahal pemerintah pusat begitu sangat optimis untuk melakukan pembangunan di berbagai bidang terutama pembangunan di tingkat desa. Munculnya dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) menjadi bahan ‘empuk’ para pemburu rente untuk mengais kekayaan negara. Dengan minimnya pengawasan yang dilakukan pemerintah pusat terhadap desa membuat aliran dana desa semakin besar untuk disalahgunakan oleh beberapa oknum pejabat desa.