Akuntabilitas syariah merupakan salah satu faktor yang dapat meningkatkan minat masyarakat/investor berinvestasi di Sukuk Negara atau SBSN. Akan tetapi, Sukuk Negara memiliki risiko tidak terwujudnya akuntabilitas syariah. Oleh sebab itu, parameter akuntabilitas syariah harus direalisasikan penerapannya. Praktik akuntansi dan pelaporan keuangan yang merupakan salah satu parameter akuntabilitas syariah menjadi topik dari penelitian ini yang kemudian ditentukan kriterianya, yaitu kriteria penyajian, pengungkapan, dan standar akuntansi. Selanjutnya akan ditentukan kriteria yang paling tinggi tingkat kepentingannya serta faktor-faktor pendukung yang paling dominan untuk mewujudkannya akuntabilitas syariah tersebut. Metodologi yang digunakan adalah metode Analytical Hierarchy Process (AHP) dengan susunan hierarki yang terdiri dari level pertama, yaitu tujuan, akuntabilitas syariah atas praktik akuntansi syariah SBSN, selanjutnya ditentukan level kedua yaitu kriteria yang terdiri dari penyajian, pengungkapan transaksi SBSN, dan standar akuntansi SBSN. Level terakhir adalah faktor-faktor pendukung terwujudnya akuntabilitas syariah atas praktik akuntansi syariah SBSN. Hasilnya adalah kriteria yang paling dominan adalah standar akuntansi SBSN sedangkan faktor pendukung yang paling dominan adalah faktor otorisasi pengambil keputusan. Apabila semua dapat direalisasikan, akuntabilitas syariah SBSN akan semakin meningkat yang berdampak pada meningkatnya kepercayaan masyarakat dan memudahkan pemerintah untuk mengembangkan dan menerbitkan produk-produk sukuk negara yang baru sebagai sumber pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan.