This Author published in this journals
All Journal Novum : Jurnal Hukum
Charisma Taufiq Nur Rahman
Universitas Negeri Surabaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PROBLEMATIK UPAYA PAKSA TERKAIT EKSEKUSI PUTUSAN SENGKETA KEPEGAWAIAN Charisma Taufiq Nur Rahman
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol. 10 No. 03 (2023): The Ontology of Legal Practice: Justice, Legitimacy, and Normative Rationalit
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v0i0.50936

Abstract

Inti permasalahan dalam penelitian ini adalah ketiadaan aturan pelaksana upaya paksa sebagaimana Pasal 116 ayat (7) UU 51/2009 (UU Peratun) mendelegasikan aturan pelaksana tersebut agar dibentuk dengan peraturan perundang-undangan. Dalam sudut pandang yuridis, ketentuan ini masih menimbulkan problem, yakni: 1. Jenis Peraturan apa yang dimaksud berupa produk hukum apa?; 2. Bagaimana substansi aturan pelaksana upaya paksa tersebut jika diakomodir ke dalam peraturan perundang-undangan? Mengingat masih terdapat kekosongan hukum ketentuan aturan pelaksana upaya paksa. Tujuan penelitian ini ialah sebagai bahan sumbangan pemikiran kepada negara agar segera membentuk aturan pelaksana upaya paksa. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan isu kekosongan hukum. Metode analisis ialah analisis preskriptif. Perundang-undangan sebagai bahan hukum primer dan buku, jurnal, disertasi sebagai bahan hukum sekunder. Hasil Penelitian ini antara lain: 1. Konstruksi penentuan produk hukum yang tepat sebagai aturan pelaksana upaya paksa adalah Peraturan Pemerintah; 2. Konstruksi mekanisme pengenaan uang paksa (dwangsom) dan sanksi administratif sebagai upaya paksa harus diawali oleh amar putusan yang mengabulkan permohonan upaya paksa Penggugat. Sehingga dapat disimpulkan, pelaksanaan upaya paksa dikenakan berdasar pada petitum gugatan yang memohon agar Tergugat dikenakan upaya paksa jika Tergugat lalai menjalankan isi putusan.