Peraturan menteri dalam negeri nomor 7 tahun 2006 adalah sebuah peraturan yang dikeluarkan untuk kelancaran proses pekerjaan, kelancaran hubungan kerja intern dan ekstern antar pejabat/pegawai, memudahkan komunikasi, kelancaran tugas kepengawasan dan pengamanan serta memudahkan pengamanan arsip dan dokumentasi. Ketentuan umum yang diatur dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 7 tahun 2006 adalah standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah meliputi pembakuan ruang kantor, perlengkapan kantor, rumah dinas,dan kendaraan dinas. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut Bagaimana implementasi kebijakan standarisasi sarana dan prasarana kerja dalam rangka peningkatan kerja pimpinan dewan di sekretariat DPRD Tapanuli Utara. Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi kebijakan standarisasi sarana dan prasarana kerja dalam rangka peningkatan kerja pimpinan dewan di sekretariat DPRD Tapanuli Utara. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan analisis data kualitatif yaitu prosedur pemecahan masalah yang diteliti dengan pengamatan dengan cara menggambarkan objek penelitian pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang terlihat atau sebagaimana adanya. Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa peraturan menteri dalam negeri nomor 7 tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Kantor Daerah belum terimplementasi, karena dalam pelaksanaannya belum sepenuhnya dijalankan dengan baik. Hal ini dikarenakan kurangnya anggaran serta tempat yang belum memadai dalam pengadaan sarana dan prasarana kerja kantor yang sesuai pada standar. Kata Kunci: Implementasi, sarana, prasarana, dan kinerja