Gandhis Belladina Oktasurya*, Suradi, Herni Widanarti, Gandhis Belladina Oktasurya*,
Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

PEMBATALAN AKTA NOTARIS DALAM PERJANJIAN SEWA-MENYEWA TANAH OLEH PENGADILAN BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 15/K/PDT/2009 Suradi, Herni Widanarti, Gandhis Belladina Oktasurya*,
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 2 (2016): Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (376.325 KB)

Abstract

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN), Notaris sebagai Pejabat Umum yang berwenang membuat akta otentik, dimana akta otentik merupakan alat bukti terkuat yang dapat menentukan secara jelas hak dan kewajiban sehingga menjamin kepastian hukum dan sekaligus diharapkan dapat menghindari terjadinya sengketa di kemudian hari. Apabila kedepannya terjadi sengketa, maka akta otentik lah yang merupakan alat bukti terkuat yang dapat menyelesaikan suatu perkara.Penelitian ini dilakukan untuk menemukan solusi atau jalan keluar dari permasalahan pembatalan akta perpanjangan sewa-menyewa tanah oleh Pengadilan, perlindungan hukum bagi pihak penyewa serta tanggungjawab Notaris apabila akta yang dibuat olehnya dibatalkan..Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif. Teknik analisis data yang digunakan ialah deskriptif analitis.Hasil penelitian yang diperoleh adalah bahwa perlindungan hukum bagi pihak penyewa terhadap pembatalan akta sewa-menyewa adalah penggantian kerugian yang telah dikeluarkan oleh penyewa yang beritikad baik hal ini berdasarkan Pasal 1341 ayat (2) KUHPerdata, serta apabila terjadi pembatalan akta sewa-menyewa maka Notaris bertanggungjawab untuk dimintakan ganti rugi berdasarkan UUJN. Saran penulis adalah Notaris harus berani menolak permintaan para penghadap ketika tidak dipenuhinya kelengkapan dokumen dan kapasitas penghadap yang tidak lengkap. 
KLAUSULA BAKU DALAM DOKUMEN PENGANGKUTAN DARAT DI JALAN UMUM BERDASARKAN UU PERLINDUNGAN KONSUMEN NOMOR 8 TAHUN 1999 DIKAITKAN DENGAN UU LALU LINTAS NOMOR 22 TAHUN 2009 (STUDI PADA BRT TRANS SEMARANG) Rinitami Njatrijani, Herni Widanarti, Shenta Agnelly Saragih*,
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 2 (2016): Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (392.92 KB)

Abstract

Pengangkutan memegang peranan penting dalam berbagai bidang, sehingga diharapkan dapat memberikan jasa sebaik mungkin sesuai dengan fungsinya. Menyadari pentingnya peranan jasa angkutan, maka lalu lintas dan angkutan jalan harus ditata dalam suatu sistem transportasi nasional .Untuk itu pemerintah telah mengeluarkan kebijakan di bidang transportasi darat yaitu dengan dikeluarkannya UU  Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. . Hak dan kewajiban biasanya tertuang dalam dokumen pengangkutan yang didalamnya terdapat beberapa klausula baku . Klausula baku tersebut harus sesuai dengan syarat dan  ketentuan klausula baku  di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999  . Syarat baku berlaku sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat sebagai perundang-undangan dilakukan atas dasar kepatutan,  itikad baik dan sesuai dengan syarat sahnya perjanjian harus  sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata. Pemenuhan hak dan kewajiban haruslah seimbang dan tidak berat sebelah antara penumpang dan pengelola jasa. Apabila terjadi kerugian yang  diderita penumpang maka sebaiknya pihak penyelenggara angkutan mengganti rugi sesuai dengan yang diperjanjikan dan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Penyelesaian ganti rugi dapat dilakukan dengan cara damai  berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/ jasa pemberian santunan      
PELAKSANAAN PEMBAYARAN NAFKAH ANAK AKIBAT PERCERAIAN BAGI PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL MELALUI PT.TASPEN (PERSERO) KANTOR CABANG UTAMA SEMARANG Yunanto, Herni Widanarti, Pinanti Mega Dewanti*,
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 2 (2016): Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (357.774 KB)

Abstract

Perceraian adalah putusnya suatu perkawinan yang sah didepan hakim pengadilan berdasarkan syarat-syarat yang ditentukan undang-undang. Oleh karena itu perlu dipahami jiwa dari peraturan mengenai perceraian itu serta sebab akibat-akibat yang mungkin timbul setelah suami-istri itu perkawinannya putus. Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian harus sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga melahirkan akibat hukum dari adanya perceraian tersebut. PT.Taspen (Persero) sebagai lembaga penghimpun dana pensiun juga berkewajiban dalam membayarkan nafkah anak akibat perceraian yang dilakukan oleh pensiunan pegawai negeri sipil. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah ada akibat hukumnya dari putusan pengadilan agama terhadap perceraian bagi anak Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan mengetahui tata cara pelaksanaan pembayaran nafkah anak akibat perceraian yang dilakukan oleh PT. Taspen (Persero) Kantor  Cabang  Utama Semarang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian tidak mendasarkan pada PP No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil namun menggunakan peraturan sebagaimana UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Dari perceraian yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap melahirkan akibat hukum untuk membayar nafkah anak sebagai kewajiban seorang bapak. Pelaksanaan pembayaran nafkah anak sebagai akibat perceraian melalui PT.Taspen (Persero) Kantor Cabang Utama Semarang telah di bayarkan sesuai dengan Standart Operating Procedure (SOP) yang berlaku. Penelitian ini merekomendasikan agar akibat hukum perceraian bagi anak pensiunan pegawai negeri sipil dapat ditetapkan dengan mempertimbangkan kebutuhan serta kepentingan terbaik untuk anak. Terhadap PT.Taspen (Persero) Kantor Cabang Utama Semarang sebaiknya dapat meningkatkan mutu pelayanan agar terwujud sesuai dengan harapan pesertanya.
PERTANGGUNGJAWABAN HUTANG-HUTANG PERSATUAN SETELAH PUTUSNYA PERKAWINAN Julius Martin Saragih*, Yunanto, Herni Widanarti
Diponegoro Law Journal Vol 6, No 1 (2017): Volume 6 Nomor 1, Tahun 2017
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (295.649 KB)

Abstract

 Dalam perjalanannya suatu perkawinan dapat putus karena perceraian. Setelah putusnya perkawinan tidak semata-mata hilang kewajiban dan istri terutama mengenai hutang perkawinan. Terhadap hutang perkawinan harus diselesaikan di depan pengadilan bersama dengan pembagian harta. Para pihak baik suami maupun istri yang melakukan perjanjian hutang dalam perkawinan harus mempertanggungjawabkannya terhadap harta bersama maupun harta pribadi. Adapun tujuan yang akan dicapai dengan adanya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana terjadinya hutang persatuan dalam suatu perkawinan dan tentang pertanggungjawaban suami dan istri pada hutang persatuan jika perkawinan tersebut telah putus akibat cerai. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan hukum yuridis empiris yaitu penelitian berdasarkan pada kaidah-kaidah hukum yang ada dan juga melihat kenyataan-kenyataan yang terjadi dalam masyarakat. Pendekatan Empiris adalah suatu penelitian yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan empiris tentang hubungan dan pengaruh hukum terhadap masyarakat, dengan jalan melakukan penelitian atau terjun langsung, ke dalam masyarakat atau lapangan untuk mengumpulkan data yang objektif. Dari hasil penelitian dapat diperoleh kesimpulan bahwa pertanggungjawaban terhadap hutang perkawinan adalah tergantung kepada hukum yang mengaturnya. Dalam hal persatuan harta yang terdapat dalam KUH. Perdata maka hutang persatuan ketika perceraian akan dibebankan pada persatuan harta. Sedangkan UUP memisahkan harta bersama dan harta pribadi, yang kemudian juga memisahkan adanya hutang bersama dan hutang pribadi. Hutang pribadi akan dibebankan pada harta pribadi suami dan istri yang melakukan hutang tersebut, sedangkan hutang bersama merupakan beban bersama suami istri yang harus dipertanggungjawabkan secara bersama-sama.