I Kadek Dwi Kresna Kartika Putra, Rachmi Sulistyarini, Fitri Hidayat Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: kadekkresna@student.ub.ac.id ABSTRAK Pelaksanaan Perkawinan Sentana Rajeg ini bertujuan untuk melanjutkan garis keturunan dari keluarga yang tidak memiliki anak laki-laki sehingga status perempuan di kukuhkan menjadi laki-laki (putrika). Tujuan penelitian ini yaitu: 1) untuk menganalisis bagaimana implementasi pembagian harta waris dalam Perkawinan Sentana Rajeg dan di tinjau menurut hukum waris adat Bali yang terjadi di masyarakat adat Bali khususnya di wilayah Kabupaten Gianyar Bali 2) Untuk menganalisis kendala implementasi dalam pembagian harta waris yang dihadapi pasangan hasil Perkawinan Sentana Rajeg terhadap peralihan hak waris menurut hukum waris adat Bali. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis sosiologis dengan menggunakan analisis kualitatif. Hasil peneltiian menunjukkan bahwa menurut perkawinan Sentana Rajeg anak perempuan tidak berhak atas hak warisnya, namun demikian sesudah tahun 2010 wanita Bali berhak atas warisan berdasarkan keputusan pesamuhan agung III MUDP Bali menerima setengah dari hak waris purusa setelah dipotong 1/3 untuk harta pusaka dan kepentingan pelestarian. Kendala dalam implementasi pembagian harta waris dalam perkawinan Sentana Rajeg yaitu mengakibatkan pembatalan hak waris yang akan ia terima dari keluarga asalnya, tidak hanya itu pembatalan hak waris dari perkawinan sentana ini akan dihapuskan oleh karena dasar pemikiran dan kelalaian yang mereka disebabkan dan berakibat dengan penangguhan hak warisnya. Kata Kunci: Pembagian Harta Waris, Perkawinan Sentana Rajeg dan Hukum Waris Adat Bali ABSTRACT Sentana Rajeg marriage continues familial lineage with no sons in the family, and this condition shifts the status of a woman to that of a man locally called putrika. This research aims to 1) analyze the implementation of the inheritance split in Sentana Rajeg marriage seen from the perspective of the customary law of inheritance in Bali, especially in Gianyar, Bali, and 2) analyze the hindrances of the implementation of the inheritance split faced by a married couple of Sentana Rajeg marriage in the transfer of inheritance right according to the customary law of inheritance in Bali. This research employed socio-juridical approaches and qualitative analysis, revealing that a daughter does not hold any right to inheritance, but after 2010, women in Bali are entitled to inheritance right according to the decision of pesamuhan agung III MUDP Bali, where they are entitled to a half of the inheritance right of purusa after a 1/3 deduction for heirloom and conservation. The problem with the inheritance of Sentana Rajeg marriage is that it will revoke the inheritance right arising from this marriage following the negligence and thought that they have caused and that lead to the suspension of the inheritance right. Keywords: inheritance split, Sentana Rajeg marriage and customary law of inheritance in Bali