Ghina Karlina Amri, Istislam.Indah Dwi Qurbani Fakultas Hukum Universitas Brawijaya e-mail: ghinakarlina6@gmail.com ABSTRAK Pada skripsi ini penulis mengangkat isu terkait Reklamasi dan Pascatambang di Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep Sulawesi Selatan. Pemilihan tema tersebut di latarbelakangi oleh hasil dari pengamatan penulis adanya kekosongan hukum terkait reklamasi dan pascatambang dan pentingnya segera dibuat regulasi terbaru. Dalam hal ini skripsi penulis bertitik tumpu pada regulasi Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 jo Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi dan Pascatambang, Peraturan Daerah Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep. Berdasarkan latar belakang penelitian tersebut di atas, karya tulis ini mengangkat 2 (dua) rumusan masalah: (1) Bagaimana Pengaturan Terkait Reklamasi dan Pascatambang di Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep Sulawesi Selatan? (2) Bagaimana Seharusnya Pengaturan Terkait Reklamasi dan Pascatambang di Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep? Kemudian penulis penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif atau doctrinal yang berfokus pada norma dengan metode pendekatan perundang-undangan (statue approach ) dan pendekatan kasus ( case approach ). Bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik interprestasi sistematis, yaitu teknik menafsirkan peraturan perundang-undangan dengan menghubungkannya dengan peraturan hukum atau undang-undang lain sehingga tidak boleh menyimpang atau keluar dari sistem hukum. Dari hasil penelitian dengan menggunakan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa adanya kekosongan hukum mengenai analisis yuridis terkait reklamasi dan pascatambang di kawasan ekosistem esensial karst maros pangkep Sulawesi selatan. Hal ini dianggap bahwa regulasi yang lama dalam hal ini Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang tidak mengikuti perkembangan yang ada di masyarakat. Maka di butuhkan regulasi terbaru dan hal tersebut mengakibatkan masih banyaknya perusahaan yang lalai akan tanggungjawab mereka. Sehingga bagian dari kawasan ekosistem esensial karst maros pangkep Sulawesi selatan terbengkalai akibat kelalaian tersebut. Kata Kunci: Pengaturan, Reklamasi, Pascatambang, Kawasan Ekosistem Esensial Karst, Pertambangan dan Makassar ABSTRACT This research aims to investigate the vagueness of a norm regarding the reclamation and postmining in the area of the essential ecosystem of Karst Maros Pangkep, South Sulawesi. This research topic departed from the study on a vague norm regarding this reclamation and postmining and the essence for the government to pay further attention to this issue. This research refers to Law Number 3 of 2020 concerning the Amendment to Law Number 4 of 2009 concerning Mineral and Coal Mining. Government Regulation Number 78 of 2010 concerning reclamation and postmining, Regional Regulation of South Sulawesi Number 3 of 2019 concerning the Protection and Management of Essential Ecosystem Area of Karst Maros Pangkep. Departing from the aboove aspects, this research investigates 2 (two) problems: (1) how are the reclamation and postmining in the area of the essential ecosystem of Karst Maros Pangkep in South Sulawesi regulated? (2) how should the reclamation and postmining in this area be regulated? This research employed statutory and case approaches. Primary, secondary, and tertiary data were obtained and analyzed using systematic interpretation techniques interpreting laws and linking them to other laws and regulations, and this approach is to ensure that this matter does not jump off the legal system. The research results reveal that Government Regulation Number 78 of 2010 concerning the reclamation and postmining is not properly implemented in line with other current laws. Thus, clarity of regulation is required due to the indifference among companies to their responsibilities and this indifference has left the area of the Karst Maros abandoned. Keywords: Regulation, reklamasi, post mining, Karst Essential Ecosystem Area, Mining