Nuresti Tristya Astarina
Magister Ilmu Hukum Univesrsitas Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Merger Perusahaan Digital di Indonesia (Studi Kasus : Merger Goto dan Douyo/Huya) Nuresti Tristya Astarina
Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Syntax Corporation

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (255.331 KB) | DOI: 10.36418/syntax-literate.v8i1.11233

Abstract

Pertumbuhan perekonomian digital di Indonesia dituntut mengimbangi globalisasi. Merger perusahaan digital menjadi sorotan yang cukup besar bagi pemerintah karena karakter pasar yang berbeda dengan bisnis konvensional. Dalam geliat ekonomi masyarakat pasca pandemi, perekonomian digital di Indonesia masih didominasi oleh perusahaan yang berasal dari pendatang baru dengan basis teknologi atau yang sering disebut sebagai start-up. Meski secara angka menguasai pasar, namun tetap belum bisa mandiri dari suntikan dana investor. Alhasil beberapa perusahaan start-up besar seperti Gojek saja memilih untuk melakukan efisiensi dengan aksi korporasi berupa merger bersama dengan Tokopedia. Harapannya dengan mempermudah pengguna/konsumen dan semakin meningkatkan efisiensi perusahaan sehingga mampu meningkatkan keangan perusahaan. Namun demikian, kedua perusahaan ini memiliki pasar digital yang berbeda karakter dengan perusahaan konvensional. Big data dan perlindungan pengguna lain disinyalir akan mempengaruhi keseimbangan pasar. Pada kenyataannya Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) telah menetapkan alur merger berupa nilai batas/threshold dan apabila mencapai nilai batas tertentu, maka terdapat wajib notifikasi dan konsultasi hingga penilaian Dengan demikian, ada kontrol dari pemerintah terkait dengan merger sangat tergantung dengan peran KPPU. Perlu adanya analisis perkembangan merger perusahaan digital karena akan berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi di Indonesia dengan membandingkan praktik merger di Indonesia dengan Merger Goto dan rencana merger DOUYO/HUYA di China. Serangkaian ketentuan dan peraturan penghindaran monopoli pasar dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat maupun peraturan perundang-undangan lain yang masih terkait. Relevansi peraturan-peraturan yang ada di Indonesia akan dinilai sejalan atau tidak dalam perkembangan perusahaan digital yang membutuhkan efisiensi.