Muhamad Mahrus S.W.*, Eko Soponyono, Laila Mulasari, Muhamad Mahrus S.W.*,
Fakultas Hukum, Diponegoro University

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

KONTRIBUSI HUKUM PIDANA ISLAM DALAM UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA CYBERSEX DALAM RANGKA PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA Eko Soponyono, Laila Mulasari, Muhamad Mahrus S.W.*,
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 2 (2016): Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (603.391 KB)

Abstract

Kebijakan Hukum Pidana Islam dalam menanggulangi cybersex pada saat ini, dijelaskan secara rinci dalam berbagai rujukan, antara lain fiqh Jinayah, Hadist Rasulullah SAW terkait dengan cybersex, Qanun Hukum Jinayat Aceh, dan  Fatwa MUI Nomor 287 Tahun 2001 tentang Pornografi dan Pornoaksi. Adapun Kontribusi hukum pidana Islam dalam menanggulangi  cybersex dapat dijumpai dalam RUU KUHP 2015 dan sesuai dengan nilai-nilai hukum pidana Islam. Dalam Kajian perbandingan dengan Negara Islam seperti Nigeria, Malaysia, dan Kelantan juga memaknai cybersex sebagai perbuatan mendekati zina dengan menggunakan paradigma fungsional, yang berarti memaknai perbuatan sebagai suatu tindak pidana apabila telah memenuhi fungsi yang sama dengan bentuk perbuatan fisiknya, menariknya dalam Negara Armenia ketentuan tersebut masih dilengkapi dengan formulasi pasal terkait dengan kejahatan Komputer. Sehingga dengan wacana perubahan undang-undang hukum pidana nasional, hukum pidana Islam senantiasa mampu memberikan konsep-konsep yang menjadi solusi dalam memberikan keadilan hukum.
KEBIJAKAN FORMULASI HUKUM PIDANA DALAM UPAYA PENANGGULANGAN PENYALAHGUNA NARKOTIKA DI INDONESIA Ratih Y Situngkir*, Eko Soponyono, Laila Mulasari
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 2 (2016): Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (389.372 KB)

Abstract

Penyalahgunaan narkotika merupakan suatu perbuatan yang melanggar  hukum  dan dipandang sebagai suatu permasalahan yang harus ditanggulangi oleh masyarakat maupun aparat yang berwenang. Penanggulangan itu diwujudkan  dengan membentuk suatu kebijakan formulasi hukum pidana berupa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang narkotika serta melaksanakan tindakan-tindakan represif  dan preventif secara  bersamaan  dan terarah  serta  berkesinambungan. Dengan demikian permasalahan yang diteliti yaitu tentang kebijakan formulasi hukum pidana dalam upaya penanggulangan penyalahguna narkotika  dalam hukum positif saat ini dan pada masa yang akan datang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu mengkaji peraturan perundang-undangan seperti UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, PP No.25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, Peraturan Menteri Kesehatan No.50 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Wajib Lapor dan Rehabilitasi Medis Bagi Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan, Konvensi Internasional tentang Narkotika, Konsep KUHP 2015, dan kajian perbandingan dengan Comprehensive Dangerous Drugs Act of 2002 Filipina. Hasil dari penelitian bahwa dalam UU Narkotika  terdapat tumpang tindih pasal pemidanaan bagi penyalahguna narkotika dan tidak adanya pengaturan batas daluwarsa yang jelas bagi penyalahguna narkotika yang telah menjalani rehabilitasi. Berdasarkan kajian perbandingan dengan Comprehensive Dangerous Drugs Act of 2002 Filipina ditemukan beberapa hal yaitu: sanksi yang diancamkan tegas yaitu ancaman pidana penjara seumur hidup dan denda bagi yang memiliki narkotika secara melawan hukum. Konsep KUHP 2015 mengatur tentang narkotika, namun tidak memiliki perbedaan yang signifikan dengan UU Narkotika. Dengan demikian perlu adanya pengaturan yang lebih jelas tentang rumusan delik penyalahguna narkotika dalam UU Narkotika di Indonesia.
ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEMALANG NO.51/PID.B/2012/PN.PML DALAM TINDAK PIDANA PENGGELAPAN SECARA BERLANJUT Julian Wilmartin Lubis*, Eko soponyono, Laila Mulasari
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 2 (2016): Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (260.007 KB)

Abstract

Dalam memutuskan suatu perkara, baik perkara pidana ataupun perdata, hakim memerlukan adanya pembuktian. Hukum pidana tergolong hukum publik, sedangkan hukum perdata tergolong hukum privat, maka terdapat perbedaan dalam sistem hukum pembuktiannya. Berdasarkan uraian permasalahan yang ada pada latar belakang, maka penulis melakukan penelitian terkait pada tindak pidana penggelapan berlanjut yang termasuk kedalam bentuk concursus dan melakukan analisis terhadap pertimbangan hakim bagi pelaku tindak pidana penggelapan secara berlanjut perempuan berdasarkan putusan pengadilan No: 51 /Pid.B / 2012 / PN.Pml.
REKONSTRUKSI KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA EKONOMI (STUDI KASUS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIMBUNAN PANGAN) Richard Tulus*, Eko Soponyono, Laila Mulasari
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 2 (2016): Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (499.672 KB)

Abstract

Maraknya tindak pidana di bidang ekonomi khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana penimbunan pangan menunjukan dimensi perkembangan kejahatan yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kebijakan hukum pidana pada tahap penetapan pidana dalam menanggulangi tindak pidana penimbunan pangan yang saat ini berlaku (ius constituendum) dan melihat seberapa jauh kebijakan hukum pidana yang ada perlu dilakukan perubahan/penyempurnaan atau dengan perkataan lain mengkaji kebijakan hukum pidana di masa yang akan datang (Ius Constitutum). Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana penimbunan pangan saat ini dimuat dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Perlu dicermati bahwa tahap penetapan pidana dalam UU Pangan dan UU Perdagangan mengalami kegagalan, dalam artian ketentuan pidana dalam undang-undang tersebut tidaklah dapat memberi arah yang terang bagi badan yang berwenang pada tahap pemberian pidana dan juga instansi pelaksana yang berwenang pada tahap pelaksanaan pidana. Kebijakan hukum pidana dalam ranah ius constituendum diformulasikan dengan mendasarkan pada Konsep KUHP 2014 dan kajian perbandingan negara lain terhadap tindak pidana penimbunan pangan, sehingga dapat memberi arah yang terang bagi tahap pemberian pidana dan tahap pelaksanaan pidana.