This Author published in this journals
All Journal Res Judicata
Ahmad Bahrul Efendi
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Gugatan Citizen Lawsuit Dalam Konflik Lingkungan Waduk Sepat (Studi Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 200/Pdt.G/2019/Pn. Sby jo No. 544/Pdt/2020/Pt) Ahmad Bahrul Efendi; Achmad Hariri
Res Judicata Vol 5, No 2 (2022)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Pontianak

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29406/rj.v5i2.4922

Abstract

Gugatan citizen lawsuit (gugatan warga negara) yang dikenal di Negara Anglo-Saxon yang menganut sistem hukum common law, yang pada pokoknya merupakan gugatan warga negara (citizen lawsuit) terhadap tanggung jawab penyelenggara Negara atau Pemerintah atas kelalaiannya. Berkembangnya gugatan citizen lawsuit dalam sistem hukum perdata di Indonesia dikarenakan pengadilan dilarang menolak suatu perkara yang diajukan dengan alasan tidak ada hukum yang mengaturnya sebagaimana bunyi Pasal 10 ayat (1) Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan dalam praktiknya pengadilan perdata di Indonesia telah banyak menerima dan memutus dalam perkara gugatan citizen lawsuit sehingga telah menjadi putusan yurisprudensi bagi hakim berikutnya. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang - undangan (statute approach) yang bermaksud untuk menganalisa dua putusan pengadilan yang berbeda  dalam satu kasus yang sama pada perkara gugatan citizen lawsuit (gugatan warga negara) yang seharusnya hakim menolak  permohonan pihak korporasi untuk masuk dan bergabung dalam perkara gugatan citizen lawsuit dengan alasan bahwa korporasi tidak mempunyai legal standing, sehingga kedua putusan yang berbeda tersebut mengandung kontradiktif yang tidak mempunyai kepastian hukum.Kata Kunci: keabsahan gugatan citizen lawsuit, kepastian hukum dan hak atas lingkungan.