Rokok elektrik merupakan cara baru pada masa kekinian dalam menghilangkan candu dari rokok konvensional. Banyak kalangan menggunakan rokok elektrik, dengan alasan lebih aman, tidak berbahaya, dan bahkan dapat menstimulasi dan mensugesti untuk tidak merokok dengan rokok konvensional. Masalah yang ada, ternyata rokok elektrik mempunyai banyak efek samping, baik untuk kesehatan dan juga bagi perekonomian pengkonsuminya. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research), dengan pendekatan normative, dan teori Ushul Fiqih. Secara normative, digunakan ayat-ayat Alquran dalam menelaah pengkonsumsian rokok elektrik, sedangkan secara teori, digunakan teori mashlahah mursalah dan teori sad zari`ah. Hasil penelitian: Ayat-ayat Alquran berkenaan dengan ayat konsumsi: Ayat-ayat Alquran berkenaan dengan ayat konsumsi, diklasifikasikan kepada dua hal. Klasifikasi pertama, ayat Alquran mengenai perintah untuk mengkonsumsi sesuatu yang halal dan baik, klasifikasi kedua tentang pengharaman merusak diri, dan boros. Klasifikasi pertama, terdapat dalam QS. Al-A`raf/7:157; QS. Al-Baqarah/2:219; QS. Al-An`am/6:141. Klasifikasi kedua, terdapat dalam: QS al-Isra’/17:26-27; QS. Al-Baqarah/2:219; QS. An-Nisa’/4:29 dan QS. Al-Baqarah/2:195. Hukum mengkonsumsi rokok elektrik dan bahan-bahan berbahaya melalui pendekatan ushul fiqih. Teori mashlahah mursalah dan teori penemuan hukum dengan menggunakan sad zari`ah. Berbagai penelitian mengenai rokok elektrik ditemukan efek samping bagi penggunanya, baik itu efek negatif bagi tubuh manusia yang dapat mengganggu kesehatan mulut, paru-paru dan efek kecanduan yang ditimbulkan, juga ada efek lainnya berupa sifat boros, karena mengkonsumsi rokok elektrik. Secara teori mashlahah mursalah, maka kemashalahatan yang dapat dijadikan pedoman adalah kemashalahatan secara umum, dan tidak bertentangan dengan dalil Alquran dan hadis, sedangkan dalam mengkonsumsi rokok elektrik tidak ditemukan adanya kemashlahatan, bahkan merugikan dan merusak. Tinjauan teori mashlahah mursalah, mengkonsumsi rokok elektrik adalah haram. Teori sad zari`ah adalah penghindaran suata mudharat yang ditimbulkan dari suatu perkara, mengkonsumsi rokok elektrik awalnya untuk kesenangan semata, berubah menjadi sesuatu yang dapat merusak jiwa dan harta, maka dalam tinjauan sad zari`ah mengkonsumsi rokok elektrik dan bahan-bahan berbahaya adalah perbuatan haram, sehingga tidak boleh dilakukan.