Selama masa COVID-19 di Pengadilan Agama Kisaran terjadi peningkatan perceraian, peningkatan perceraian ini disebabkan faktor nafkah dalam keluarga. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perceraian di masa COVID-19 di Pengadilan Agama Kisaran dan untuk mendapatkan data empiris tentang perceraian gugat dan perceraian talak. Selanjutnya, untuk memahami alasan sebab perceraian yang terjadi di Pengadilan Agama Kisaran di masa COVID-19, selanjutnya tesis ini juga bertujuan untuk mengetahui faktor nafkah sebagai penyebab perceraian. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, data penelitian ini menggunakan dokumentasi dan wawancara. Sumber data primer berupa dari hasil wawancara dari 8 informan, yaitu istri dan suami yang melakukan cerai gugat di Pengadilan Agama Kisaran di masa COVID-19. Data dikumpulkan dengan cara wawancara, wawancara ditranskrip dan dianalisis dengan analisis gender. Hasil penelitian ini proses persidangan di Pengadilan Agama Kisaran di masa COVID-19 dengan cara jaga jarak secara fisik (physical distancing) dengan tetap melakukan tatap muka mematuhi protocol kesehatan dan pelayanan online dengan persidangan secara elektronik (E-litigasi). Faktor penyebab banyaknya cerai gugat dengan cerai talak di Pengadilan Agama Kisaran adalah faktor nafkah (suami tidak memberikan nafkah kepada istri), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan atau adanya wanita idaman lain, perselisihan dan pertengkaran terus menerus dan faktor mabuk, madat, dan judi. Bahwa berdasarkan analisis gender yang dilakukan penelitian ini menemukan bahwa terjadi ketidak seimbangan antara suami dan istri mengenai akses, peran, control dan manfaat terhadap pencarian nafkah di dalam keluarga selama COVID-19 yang menjadi penyebab atau faktor cerai gugat di Pengadilan Agama Kisaran. Penelitian ini merekomendasikan upaya sosialisai untuk meningkatkan pemahaman terhadap peran dan tanggung jawab suami istri dalam relasi keluarga dan nafkah.