M Amar Adly
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kesejahteraan Keluarga Pasangan Hasil Dispensasi Kawin di Kota Medan: Perspektif Maslahah Mursalah Imam Yazid; M Amar Adly; Ahmad Tamami
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 10, No 02 (2022): Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30868/am.v10i02.3141

Abstract

Sejak diundangkannya UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka batas usia perkawinan di Indonesia adalah 19 tahun. Pertimbangan usia tersebut, disebabkan dampak negatif dari pernikahan dini. Namun, dengan alasan tertentu, lewat mekanisme peradilan, pasangan di bawah 19 tahun tetap dapat melaksanakan perkawinan, dengan mengajukan dispensasi kawin. Karena itu, dispensasi kawin dimaksudkan untuk menanggulangi dampak negatif pernikahan dini, yang diaksentuasikan pada kebijaksanaan hakim. Lantas, bagaimana efektivitas dispensasi kawin dalam meminimalisir dampak negatif pernikahan dini? Pasalnya, tujuan perkawinan adalah membangun kesejahteraan manusia berbasis keluarga. Terkait dispensasi kawin, ada 11 pasangan yang mendapatkan izin di Kota Medan pada tahun 2010-2012. Sehingga, dibutuhkan penelitian untuk menguji apakah pasangan perkawinan hasil dispensasi kawin di Kota Medan telah memenuhi standar keluarga sejahtera? Istilah sejahtera berekuivalen dengan maslahah dalam disiplin hukum Islam. Sebab itu, penelitian ini menjadikan maslahah sebagai pisau analisisnya. Penelitian ini adalah penelitian hukum empris; data penelitian bersumber langsung dari lapangan, yakni kata-kata dan tindakan subyek perkawinan hasil dispensasi kawin; diperoleh melalui wawancara mendalam. Hasil penelitian menunjukan bahwa, pasangan perkawinan tersebut tidak memenuhi strandar kualifikasi sebagai keluarga sejahtera (maslahah). Mulai aspek religiusitas (hifz al-din), pemeliharaan jiwa seperti tidak melakukan KDRT (hifz al-nafs), memperoleh pengetahuan (hifz al-‘aql), pengasuhan anak (hifz al-nasl), sampai kebutuhan finansial yang paling dasar (hifz al-mal), oleh masing-masing pasangan tidak terpenuhi, kecuali hanya satu keluarga saja.Kata Kunci: Dispensasi Kawin; Keluarga Sejahtera; Maslahah Mursalah