Masa-masa covid-19 melanda, ternyata ada fakta semakin tingginya gugatan perceraian yang diajukan ke Pengadilan Agama Lubuk Pakam, dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2021. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis-normatif, dengan menggunakan pendekatan statuta approach (pendekatan aturan) yang terdapat dalam putusan Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Ada tiga putusan yang diteliti,yakni: 1). Putusan_2975_Pdt.G_2020_PA.Lpk.; 2). Putusan_3164_Pdt.G_2021_PA.Lpk.; dan 3). Putusan_1519_Pdt.G_2022_PA.Lpk. Hasil penelitian: Keputusan Pengadilan Agama Kota Lubuk Pakam terhadap perceraian pada masyarakat Kabupaten Deli Serdang, meningkat cukup signifikan. Ini terlihat pada tahun 2019, 2020 dan terus meningkat angka gugatan perceraian sampai tahun 2021 yang diajukan ke Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Banyak menjadi penyebab gugatan perceraian, secara umum dikarenakan nafkah yang tidak dapat diberikan oleh suami. Pemetaan sebab tingginya perceraian masyarakat Kabupaten Deli Serdang pada masa Covid-19 di Pengadilan Agama Kota Lubuk Pakam, dikarenakan berbagai penyebab, di antaranya dikarenakan nafkah yang tidak mampu diberikan oleh tergugat kepada penggugat, dikarenakan tidak bekerja, atau sulitnya mendapatkan pekerjaan dan penghasilan tambahan pada masa-masa pandemi covid -19 yang terjadi di Indonesia, khususnya di Kabupaten Deli Serdang. Berkas putusan secara substansi dapat terlihat keterkaitan antara pemasukan atau uang belanja yang dapat diberikan oleh suami kepada istrinya, pastinya, gugatan dilayangkan pada masa-masa covid-19, sehingga tidak dinafikan lagi perceraian semakin tinggi terjadi dikarenakan adanya pandemi covid-19. Tinjauan hukum Islam terhadap perceraian masyarakat Kabupaten Deli Serdang pada masa Covid-19. Hukum Islam memberikan dua hal dalam masalah perceraian pada masa covid-19, seandainya penggugat (istri) mampu untuk ikhlas dan bersabar adanya kekurangan nafkah yang tidak mampu diberikan oleh suami, atau kalaupun ia sudah tidak merasa nyaman, atau bahkan dikarenakan terjadinya cekcok yang dapat menjurus kepada kekerasan fisik dan psikologi, maka gugatan perceraian dapat diajukan. Sesuai dengan prinsi maqashid asy-syari`ah, yakni menjaga diri (hifzhun nafs), maka perceraian yang kuat kemungkinan dapat mengancam keselamatan jiwa, maka dapat dihukumi wajib untuk dilakukannya gugatan perceraian