Nurhanim Nurhanim
Universitas Labuhanbatu

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Konsumen Terhadap Transaksi Jual Beli Online Ditinjau dari UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Nurhanim Nurhanim; Toni Toni
Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan Vol. 17, No 1 : Al Qalam (Januari 2023)
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an (STIQ) Amuntai Kalimantan Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35931/aq.v17i1.1815

Abstract

Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli online melalui media elektronik. Tujuan dari perlindungan konsumen ini yaitu untuk mewujudkan bentuk perlindungan konsumen yang berisi dari komponen kepastian hukum. Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli online diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumendijelaskan Pasal  1 Ayat (1) “ Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”. Menerangkan Dimana dijelaskan bahwa konsumen di lindungi secara jelas oleh hukum. Metode yang digunakan dalam penitian ini adalah penelitian deskriptif-kualitatifd engan pendekatan undang-undang yang digunakan sebagai metode penelitian dan studi kasus terkait jual beli online di UD Fashion Yuki di Kabupaten Labuhanabatu. Penyelesaian jual beli online yang tidak sesuai dengan permintaan konsumen, maka Pihak dari Pelaku usaha dapat memberikan jaminan kepastian atas barang yang dipesan untuk di tukar dengan barang yang sesuia dengan permintaan konsumen. Dalam jual beli antara pelaku usaha dengan konsumen harus menjalin hubungan kepercayaan dan menitik beratkan kepada pelayanan yang transparansi. Sedangkan jika terjadi perselisihan lebih mengutamakan win-win solusion/mufakat.Upaya hukum terhadap penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha dalam hal terjadi sengketa maka dapat diselesaikan dengan cara litigasi maupun non litigasi. Penyelesaian sengketa melalui litigasi didasarkan atas gugatan yang diajukan oleh salah satu pihak. Namun penyelesaian sengketa non litigasi dapat dilakukan dengan beberapa cara, misalnya secara negoisasi, konsilidasi, mediasi dan Arbitrase.