Abstract An autopilot car is a car that is equipped with a system where the computer takes over the steering wheel making it easier for the driver to drive, in this system the car can drive automatically without the need to be controlled by the driver. In Indonesia, autopilot cars have existed since 2014, so the existence of autopilot cars has caused various controversies, one of which is regarding legality because Indonesia itself is a legal country, but the existence of autopilot cars does not yet have regulations that specifically regulate it. the existence of the car in Indonesia. In contrast to Indonesia, the State of California has long made regulations regarding the existence of autopilot cars in the country. On September 25, 2012, Governor of California Brown signed into law SB 1298, which allows driverless ("autonomous") vehicles to operate on state roads. California is the third state (after Nevada and Florida) to allow autonomous driving. The new law would be codified as Division 16.6 (starting with 38750) of the California Vehicle Code. This will take effect starting January 1, 2013. In this study, researchers will compare the state of California, United States of America, which has legalized the existence of autopilot cars, by comparing the similarities and differences between the objects below. study namely autopilot cars in Indonesia and those in other countries. part of the United States, namely California, which of course is also related to the facts and characteristics of the object under study using a certain rationale. Autopilot cars will be compared with existing laws and regulations in Indonesia and laws and regulations in the United States related to the classification of autopilot cars, safety standards that must be applied to autopilot cars, to regulations regarding the operation of autopilot cars.Keywords: Autopilot Car, Use, Comparison ABSTRAK Mobil autopilot adalah mobil yang dilengkapi dengan sistem dimana komputer mengambil alih kemudi sehingga memudahkan pengemudi dalam berkendara, pada sistem ini mobil dapat melaju secara otomatis tanpa perlu dikendalikan oleh pengemudi. Di Indonesia mobil autopilot sudah ada sejak tahun 2014, sehingga keberadaan mobil autopilot menimbulkan berbagai kontroversi salah satunya mengenai legalitas karena Indonesia sendiri merupakan negara hukum, namun keberadaan mobil autopilot belum memiliki regulasi yang mengatur secara khusus. Keberadaan mobil tersebut di Indonesia. Berbeda dengan Indonesia, Negara Bagian California sudah lama membuat regulasi terkait keberadaan mobil autopilot di negaranya. Pada tanggal 25 September 2012, Gubernur California Brown menandatangani undang-undang SB 1298, yang mengizinkan kendaraan tanpa pengemudi ("otonom") beroperasi di jalan negara bagian . California adalah negara bagian ketiga (setelah Nevada dan Florida) yang mengizinkan mengemudi secara otonom. Undang-undang baru akan dikodifikasikan sebagai Divisi 16.6 (dimulai dengan 38750) dari Kode Kendaraan California. Hal ini akan berlaku mulai 1 Januari 2013. Dalam penelitian ini, peneliti akan membandingkan negara bagian California, Amerika Serikat yang telah melegalkan keberadaan mobil autopilot, dengan cara membandingkan persamaan dan juga perbedaan antara objek-objek dibawah ini. studi yaitu mobil autopilot yang ada di Indonesia dan yang ada di negara lain. bagian dari Amerika Serikat yaitu California yang tentunya juga terkait dengan fakta dan karakteristik objek yang diteliti dengan menggunakan dasar pemikiran tertentu. Mobil autopilot akan dibandingkan dengan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia dengan peraturan perundang-undangan di Amerika Serikat terkait penggolongan mobil autopilot, standar keselamatan yang wajib diterapkan pada mobil autopilot, hingga peraturan mengenai pengoperasian mobil autopilot. Kata Kunci: Mobil Autopilot, Penggunaan, Perbandingan