Permasalahan pernikahan atau perkawinan di usia dini, memang harus diatasi mengingat memiliki berbagai resiko. Hal tersebut dapat menghambat proses pendidikan dan pembelajaran, masalah ketenagakerjaan, kesehatan, dan sisi sosial serta harmonisasi keluarga, mengingat di usia muda emosi yang labil dan cara berfikir kurang matang. Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 yang telah diubah oleh UU No. 16 Tahun 2019 tentang perkawinan, perkawinan hanya diizinkan jika pria dan wanita berusia minimal 19 tahun. Hasil penelitian menunjukkan banyaknya faktor yang mempengaruhi terjadinya perkawinan anak di usia dini. Sebagai bentuk upaya mengatasi persoalan pernikahan di usia dini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengeluarkan regulasi dengan menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 78 Tahun 2017 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak. Pemkab Tangerang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang meluncurkan berbagai kegiatan, salah satunya adalah Pusat Pembelajaran Perempuan Cerdas, Antisipatif, Negotiatif, Talent, Inovatif, dan Kreatif (PERCANTIK). Perkawinan dapat dilaksanakan bagi mereka yang belum memenuhi persyaratan usia dengan mengajukan permohonan dispensasi kawin pada Pengadilan yang berwenang dengan ketentuan yaitu, Pengadilan sesuai dengan agama anak apabila terdapat perbedaan agama antara anak dan orang tua dan Pengadilan yang sama sesuai domisili salah satu orang tua/wali calon suami atau isteri apabila calon suami dan isteri berusia di bawah batas usia perkawinan.