Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PENGAWASAN OLEH KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TERHADAP MASUKNYA ROKOK TANPA PITA CUKAI DI KOTA BANDA ACEH Imam Mauzal; Basri Effendi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 6, No 4: November 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak - Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan menyebutkan bahwa pejabat bea dan cukai berwenang melakukan pengawasan atau pemeriksaan pabean atas barang impor atau barang ekspor sebagaimana ditunjuk oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01.2014 tentang tata organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas pokok berkaitan dengan lalu lintas barang masuk dan keluar daerah kepabeanan, namun pada kenyataannya pejabat bea dan cukai belum optimal melakukan pengawasan sehingga masih banyaknya rokok tanpa pita cukai yang masuk ke Kota Banda Aceh. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan pelaksanaan pengawasan Bea dan Cukai dalam melakukan pengawasan terhadap masuknya rokok tanpa pita cukai di Kota Banda Aceh, kendala-kendala yang dihadapi Bea dan Cukai, dan upaya hukum yang dilakukan oleh Bea dan Cukai dalam melakukan pengawasan terhadap masuknya rokok tanpa pita cukai di Kota Banda Aceh. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat yuridis empiris yaitu suatu penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan penelitian lapangan dengan mengacu pada keilmuan hukum yang menggunakan metode pendekatan penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan pengawasan yang dilakukan Bea dan Cukai terhadap peredaran rokok tanpa pta cukai belum dilaksanakan secara optimal, hal ini disebabkan kurangnya kesadaran masyarakat akan kerugian negara. Disarankan kepada Bea dan Cukai agar membina dan mengawasi secara aktif terhadap penyeludupan dan peredaran rokok tanpa pita cukai di Kota Banda Aceh, meningkatkan edukasi tentang bahaya rokok tanpa cukai pita cukai dan menerapkan sanksi tegas terhadap pelaku peredaran dan penyeludupan rokok tanpa cukai