Badan bank tanah diharapkan dapat mengakuisisi tanah secara sistematis terhadap tanah yang belum dikembangkan, tanah terlantar, atau yang ditinggalkan kosong dan dianggap memiliki potensi untuk pengembangan. Namun kenyataannya, upaya membangun Bank Tanah sebagai lembaga yang membantu pemerintah dalam pengelolaan tanah-tanah aset negara dibarengi dengan Penguatan Hak Pengelolaan menimbulkan banyak permasalahan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pendekatan yag digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan perundang-undangan (The statue approach ), Pendekatan Sejarah (The History Approach), dan Pendekatan Konseptual (The Conceptual Approach) Urgensi pembentukan bank tanah pasca terbentuknya UU Cipta Kerja dan PP Bank Tanah adalah karena didorong keterdesakan Indonesia akan permasalahan kebutuhan tanah yang sangat besar, yang nantinya tanah tersebut digunakan sebagai wadah kegiatan investasi. Sehingga norma- norma dalam UU Cipta Kerja dan PP Bank Tanah terkait pembentukan bank tanah belum mampu merepresentasikan urgensi awal pembentukan bank tanah di Indonesia. Implikasi penguatan Hak Pengelolaan dan pemberian Hak Pengelolaan kepada Masyarakat Hukum Adat hanya akan menimbulkan permasalahan, karena dapat melemahkan keberadaan MHA dan Tanah Ulayat disisi lain malah lebih menguntungkan pada pihak investor. Sehingga pasca Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 dan Putusan MK No. 103/PUU-XVIII/2020, pemerintah harus dapat bertindak tegas untuk menghapus kebijakan penguatan Hak Pengelolaan dan pemberian Hak Pengelolaan pada Masyarakat Hukum Adat