Widdy Yuspita Widiyaningrum
Prodi ilmu Pemerintahan FISIP UNIBBA

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

EFEKTIVITAS MALL PELAYANAN PUBLIK (MPP) OLEH DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN SATU PINTU (DPMPTSP) DALAM MENINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK DI KABUPATEN BANDUNG Widdy Yuspita Widiyaningrum
JISIPOL | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Vol. 6 No. 3 (2022): JURNAL JISIPOL VOL. 6. NO. 3, NOVEMBER 2022
Publisher : Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP UNIBBA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (226.201 KB)

Abstract

Pelayanan publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan publik. Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, aparatur pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang terbaik secara efektif dan efisien kepada masyarakat dalam rangka menciptakan kesejahteraan masyarakat. Secara ideal, pelayanan akan efektif apabila birokrasi pelayanan dapat menyediakan input pelayanan, seperti biaya dan waktu pelayanan yang meringankan masyarakat pengguna jasa. Demikian pula pada sisi output pelayanan, birokrasi secara ideal harus dapat memberikan produk pelayanan yang berkualitas, terutama dari aspek biaya dan waktu pelayanan. Sementara Efektivitas pelayanan yang diberikan oleh lembaga pemerintahan sendiri adalah dimana ukuran berhasil tidaknya pencapaian tujuan organisasi tersebut dalam memberikan pelayanan kepada publik. Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan public atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah , serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman. Tujuan diselenggarakan Mal Pelayanan Publik (MPP) ini untuk mewujudkan Gerakan Indonesia Melayani.
STRATEGI DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMASI (DISKOMINFO) DALAM PENGEMBANGAN DAN PEMBANGUNAN MASTER PLAN SMART CITY DI KABUPATEN BANDUNG Widdy Yuspita Widiyaningrum
JISIPOL | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Vol. 7 No. 1 (2023): JURNAL JISIPOL VOL. 7. NO. 1, JANUARI 2023
Publisher : Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP UNIBBA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Smart City adalah sebagai kota yang mampu menggunakan SDM, modal sosial, dan infrastruktur telekomunikasi modern untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan kualitas kehidupan yang tinggi, dengan manajemen sumber daya yang bijaksana melalui pemerintahan berbasis partisipasi masyarakat. Kabupaten Bandung salah satunya mulai menerapkan konsep smart city dengan menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) untuk mengikuti Gerakan Menuju 100 Smart City tahap kedua di Redtop Hotel and Convention Centre Jakarta. Penandatanganan ini menandai dimulainya rangkaian kegiatan yang bertujuan memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mengoptimalkan potensi di daerah masing-masing. Kota Cerdas (smart city) ini menggunakan teknologi informasi untuk menjalankan roda kehidupan kita yang lebih efisien. Kota cerdas adalah kota yang menggunakan prinsip-prinsip smart living, smart government, smart economy, smart environment, smart mobility, dan yang juga tak kalah penting adalah smart people. Kota dinilai cerdas secara ekonomi, apabila sebuah kota ditopang oleh perekonomian yang baik dengan memaksimalkan sumber daya atau potensi kota termasuk layanan Teknologi Informasi Komunikasi, tata kelola dan peran Sumber Daya Manusia yang baik. Kota dinyatakan cerdas secara sosial, apabila masyarakat dalam sebuah kota memiliki keamanan, kemudahan dan kenyamanan dalam melakukan interaksi sosial dengan sesama masyarakat ataupun dengan pemerintah. Terakhir, kota dinyatakan cerdas apabila warga kotanya memiliki tempat tinggal yang layak huni, sehat, hemat dalam penggunaan energi serta pengelolaan energi dengan dukungan layanan Teknologi Informasi Komunikasi, pengelolaan dan peran Sumber Daya Manusia yang baik. Dalam hal ini Master Plan Smart City di Kabupaten Bandung menggunakan teori strategi analisis SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities, Threats) menurut (Rangkuti, 1997:19) analisis SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities, Threats) adalah identifikasi berbagai faktor secara sistematis untuk merumuskan strategi. Analisis ini didasarkan pada logika yang dapat memaksimalkan Strengths (Kekuatan) dan Opportunities (Peluang), namun secara bersamaan dapat meminimalkan Weaknesses (Kelemahan) dan Threats (Ancaman). Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif menggunakan latar alamiah dengan maksud menafsirkan fenomena yang terjadi dan dilakukan dengan jalan melibatkan berbagai metode yang ada melalui wawancara, pengamatan, dan pemanfaatan dokumen. Dengan melakukan penelitian diharapkan akan memberikan kontribusi untuk khalayak khususnya dalam Strategi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dalam pengambangan dan pembangunan Master Plan Smart City di Kabupaten Bandung.
EFEKTIVITAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM (PKPU) NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM DAN SISTEM INFORMASI DATA PEMILIH MELALUI PETUGAS PANTARLIH DI DESA SARIMAHI KECAMATAN CIPARAY KABUPATEN BANDUNG Widdy Yuspita Widiyaningrum
JISIPOL | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Vol. 7 No. 2 (2023): JURNAL JISIPOL VOL. 7. NO. 2, APRIL 2023
Publisher : Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP UNIBBA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilihan Umum. Pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih menentukan tahapan Pemilu selanjutnya. Mulai dari penentuan jumlah TPS, alokasi logistik, pola sosialisasi Pemilu, kampanye, rekapitulasi hasil suara, dan lain sebagainya. Jika hasil pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan Pemilu selanjutnya juga akan sangat terganggu. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) merupakan ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran dan pendaftaran Pemilih. Pantarlih dalam melakukan proses pemutakhiran dan pendaftaran Pemilih mengemban tugas yang sangat penting yaitu melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya.