Tujuan Penelitian adalah untuk mengetahui Gaya Kepemimpinan Kepala Desa Duhiadaa Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato. Obyek Penelitian adalah Gaya Kepemimpinan Kepala Desa Duhiadaa Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato. Permasalahan dalam penelitian adalah Bagaimana Gaya Kepemimpinan Kepala Desa Duhiadaa Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato. Metode dalam penelitian adalah menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian yang paparkan oleh penulis, yang selanjutnya di kembangkan melalui pembahasan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa : 1). Gaya kepemimpinan tranformasional Kepala Desa Duhiadaa Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato menunjukkan sesuai dengan perilaku kepala desa dalam kesehariannya dalam mempimpin pemerintahan di Kanrtor Desa Dudiadaa, sehingga hal ini menjadikan aparat dalam menjalankan tanggungjawabnya sebagai pelayan publik menjadi baik, kondisi ini memang perlu diciptakan secara bersama antara kepala desa dengan semua aparat desa dalam mencapai tujuan organisasi yang telah ditentukan sebelumnya baik melalui undang-undang maupun peraturan pemerintah sebagai rujukan maupun regulasi dalam menjalankan roda pemerintahan di Desa Duhiadaa Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato; 2). Gaya Kepemimpinan transaksional dari kepala Desa Duhiadaa dapat dijelaskan bahwa kondisi yang terjadi antara aparat dengan kepala desa Duhiadaa terceminkan melalui peran kepala desa yang dirunjukkan melalui cara memerintah atau memberikan instruksi kepada aparat dalam melaksanakan tugasnya yang dipandang berdasarkan hierarki yang ada. Pemberian kepercayaan yang kurang kepada aparat menjadi suaru kondisi menjadikan aparat apatis, tidak kreatif bahkan selalu menungu instruksi karena ada rasa ketidakpercayaan diri dari aparat dalam melaksanakan tugasnya. Kondisi ini pula berdampak pada kurangnya pengembangan diri oleh aparat dalam menciptakan ide yang sifatnya sebagai inovasi dalam rangka menumbuhkan iklim kerja yang lebih baik. Kenyamanan aparat dalam bereaksi sangat tergantung pada arahan serta instruksi yang diberikan kepala desa untuk menjalankan tanggung jawab kepada publik.