This Author published in this journals
All Journal Jurnal Tafsere
Tsani Mubarok Bih
INSTITUT ILMU ALQURAN AN-NUR YOGYAKARTA

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pelecehan Seksual Dalam Al-Qur'an Muhammad Rifqi Afrizal; Ryan Sauqi; Tsani Mubarok Bih; Tadzkirotul Ulum
Jurnal Tafsere Vol 10 No 2 (2022)
Publisher : Universitas Islam Negeri Alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Manusia dikenal sebagai makhluk sosial, yaitu makhluk yang hidup dalam suatu kelompok masyarakat, yang terdiri dari laki-laki dan perempuan. Dari sinilah, gejala sosial yang disebut dengan pelecehan sering muncul dalam kehidupan bermasyarakat, yang biasanya terjadi pada kaum perempuan. Perilaku yang dapat dianggap sebagai tindak kekerasan terhadap perempuan ialah perilaku yang dilakukan oleh seseorang, yang dapat menimbulkan perasaan tidak nyaman, rasa cemas bahkan yang dapat menimbulkan efek trauma. Menurut Komnas Perempuan, yang dicatatkan pada CATAHU pada tahun 2020, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan 299.911 kasus. Dalam hal ini, perilaku kekerasan tidak hanya berbentuk kekerasan fisik, akan tetapi juga dapat berbentuk kekerasan yang non fisik. Hal tersebut dapat terjadi karena adanya persoalan reaksi jender yang sangat luas dan kompleks dalam aspek kehidupan manusia, seperti terdapat pada moral, agama, iman dan lain-lain. Tindakan pelecehan ini sering terjadi pada perempuan, akan tetapi dalam pandangan para tokoh lain dapat juga terjadi pada laki-laki. Selanjutnya, bentuk pelecehan terhadap perempuan dilakukan dengan memaksakan kehendak dari pelaku tanpa adanya keinginan dari korban yang berkaitan dengan seksualitas. Dalam ajaran Islam, tindakan pelecehan seksual terhadap perempuan tidak dibenarkan karena telah keluar dari jalur syariat, dan merupakan tindakan tercela. Akan tetapi, Islam juga memberi hukuman bagi pelaku pelecehan seksual tersebut. Dan, Alquran memberikan penjelasan bahwa hal-hal yang mendekati zina tidak diperbolehkan, apalagi sampai melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap perempuan.