Dey Ravena
Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Implementasi Pembinaan Terhadap Narapidana Kasus Narkotika pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandung Ditinjau dari Undang-Undang No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Firoos Alqowiy H.D Sofyan; Dey Ravena
Bandung Conference Series: Law Studies Vol. 3 No. 1 (2023): Bandung Conference Series: Law Studies
Publisher : UNISBA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/bcsls.v3i1.4965

Abstract

ABSTRACT- The pandemic conditions affect various aspects of life, including law enforcement in narcotics crime cases. Drug abuse during the Covid-19 pandemic has greatly increased. This is because people are experiencing stress due to the pandemic because losing their jobs will be used by drug dealers to get involved in drug abuse because many people have lost their jobs or livelihoods. This study aims to identify and analyze the implementation of coaching for narcotics convicts at Narcotics Prison Class II A Bandung. used through observation, interview documentation, literature study using secondary data sources consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials, and data analysis methods used qualitative analysis. The results of the study show that in general the coaching carried out for Narcotics Convicts at the Class II A Narcotics Correctional Institution in Bandung is in accordance with Law Number 22 of 2022 Concerning Corrections. The implementation of fostering narcotics convicts at the Bandung Class II A Narcotics Penitentiary is carried out routinely and concurrently. The coaching carried out includes personality development and independence. Specifically for narcotics convicts, rehabilitation is carried out. Prisoners also receive educational, religious and other coaching at the Class II A Narcotics Correctional Institution in Bandung. ABSTRAK- Kondisi pandemi mempengaruhi berbagai aspek kehidupan termasuk dalam penegakan hukum kasus tindak pidana narkotika. Penyalahgunaan narkoba pada masa pandemi Covid-19 sangat meningkat. Hal ini disebabkan karena orang mengalami stress akibat pandemi karena kehilangan pekerjaan akan dimanfaatkan oleh para pengedar narkoba untuk ikut terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba karena banyak orang kehilangan pekerjaan atau mata pencaharian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis impelementasi pembinaan terhadap narapidana narkotika di Lapas Narkotika Kelas II A Bandung. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analisis, tahap penelitian yang digunakan studi kepustakaan, sumber data dan teknik pengumpulan data yang digunakan melalui observasi, wawancara dokumentasi, studi kepustakaan dengan menggunakan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dan metode analisis data yang digunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menujukkan bahwa secara umum pembinaan yang dilakukan terhadap Narapidana Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandung sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Implementasi pembinaan narapidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandung dilakukan secara runtin dan bersamaan. Pembinaan yang dilakukan meliputi pembinaan kepribadian dan kemandirian. Khusus narapidana narkotika dilakukan pembinaan rehabilitasi. Narapidana juga mendapatkan pembinaan pendidikan, keagamaan dan lain-lain di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandung..
Pelaksanaan Pembinaan Terhadap Tahanan dan Narapidana Tindak Pidana Narkotika di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pandeglang Dihubungkan dengan Tujuan Pemidanaan Anida Lailatul Fitria; Dey Ravena
Bandung Conference Series: Law Studies Vol. 3 No. 1 (2023): Bandung Conference Series: Law Studies
Publisher : UNISBA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/bcsls.v3i1.4969

Abstract

ABSTRACT-This research was motivated by the constraints and problems faced by Rutan in Indonesia, where the current functions of Rutan seem to be mixed up. Given the condition of many Lapas that are overcrowded, so that many of the defendants who have served their sentences in Rutan, who should have moved from Rutan to serve their sentences in Lapas, many remain in Rutan until their sentence ends. Correctional institutions aim to provide guidance to inmates. In carrying out its duties, functions and responsibilities, Correctional Institutions (Lapas) work based on Law No. 22 of 2022 concerning Corrections. However, in practice, not only Lapas work to foster convicts, Rutan also foster convicts. This is certainly not in line with the function of the detention center which is only a place of service and care for detainees. This research is a qualitative research, using a normative legal approach. In collecting data, this study used interview techniques to obtain an overview of conditions in Rutan and study the literature. The results of the study show that the placement of convicts in the Rutan Class IIB Pandeglang Detention Center is carried out the same as in Lapas, apart from that there is the fact that the handling of convicts/detainees in narcotics cases is still treated the same. as convicts/detainees in other cases, so far from the principle of rehabilitation. Keywords: Narcotics Detainees/Convicts, State Detention Centers (Rutan), Detainees/Convict Development. ABSTRAK-Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kendala dan permasalahan yang dihadapi Rutan di Indonesia, di mana fungsi Rutan saat ini terkesan bercampur. Mengingat kondisi banyak Lapas yang kelebihan kapasitas, sehingga para terdakwa yang telah menjalani masa hukumannya di Rutan, yang seharusnya berpindah dari Rutan untuk menjalani hukuman di Lapas, banyak yang tetap berada di Rutan hingga masa hukumannya berakhir. Lembaga pemasyarakatan bertujuan untuk memberikan pembinaan kepada narapidana. Dalam menjalankan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya, Lapas bekerja berdasarkan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Namun, dalam praktiknya tidak hanya Lapas yang bekerja membina narapidana, Rutan juga membina narapidana. Hal ini tentu tidak sejalan dengan fungsi rutan yang hanya sebagai tempat pelayanan dan perawatan tahanan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, dengan menggunakan pendekatan hukum normatif. Dalam pengumpulan data, penelitian ini menggunakan teknik wawancara untuk memperoleh gambaran tentang kondisi di Rutan dan studi literatur. Hasil kajian menunjukkan bahwa penempatan terpidana di Rutan Kelas IIB Pandeglang dilakukan sama seperti di Lapas, selain itu terdapat fakta bahwa penanganan terpidana/tahanan kasus narkotika masih diperlakukan sama, sebagaimana narapidana/tahanan kasus lain, sehingga jauh dari prinsip rehabilitasi.