Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tanggung Jawab Pelaku Usaha Kosmetik atas Ketidakbenaran Informasi pada Iklan secara Online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Vetra Dewi Rahmadhani; M. Faiz Mufidi
Bandung Conference Series: Law Studies Vol. 3 No. 1 (2023): Bandung Conference Series: Law Studies
Publisher : UNISBA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/bcsls.v3i1.4978

Abstract

Abstract. Information is a public need that can be obtained through advertising. The use of advertising by business actors, especially cosmetics businesses, is increasingly being carried out through online media which aims to disseminate information quickly so that consumers are interested in buying the advertised goods and/or services. Over time, many dishonest business actors include incorrect information in advertisements, namely the information listed does not match the actual situation, causing harm to consumers. This study aims to determine the responsibilities and legal consequences of cosmetic business actors who provide incorrect information in online advertisements based on Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. The approach method used in this research is normative juridical by using analytical descriptive research specifications. The data collection technique used was a literature study using secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials and the analytical method used was qualitative juridical. The results of this study explain that the actions of business actors who provide incorrect information in online advertisements have violated consumers' rights to information that is correct, clear, and honest so that their responsibility is absolute responsibility that arises when a loss occurs which in Article 19 UUPK regulated regarding responsibility by providing compensation, then legal consequences for cosmetic business actors who do not provide correct information to consumers in online advertisements, namely by imposing sanctions as in Article 62 of the UUPK, more precisely criminal sanctions with imprisonment or fines. Abstrak. Informasi merupakan suatu kebutuhan masyarakat yang dapat diperoleh salah satunya melalui iklan. Pemanfaatan iklan oleh para pelaku usaha khususnya pelaku usaha kosmetik semakin marak dilakukan melalui media online yang bertujuan untuk menyebarluaskan informasi secara cepat agar konsumen tertarik untuk membeli barang dan/atau jasa yang diiklankan. Seiring berjalannya waktu, banyak pelaku usaha yang tidak jujur mencantumkan informasi yang tidak benar pada iklan yakni informasi yang tercantum tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya sehingga menyebabkan kerugian bagi konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab serta akibat hukum pelaku usaha kosmetik yang memberikan informasi tidak benar pada iklan secara online berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ialah yuridis normatif dengan menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan dengan menggunakan data-data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahan hukum tersier dan metode analisis yang digunakan ialah yuridis kualitatif. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwasannya tindakan pelaku usaha yang memberikan informasi yang tidak benar pada iklan secara online telah melanggar hak konsumen atas suatu informasi yang benar, jelas, dan jujur sehingga tanggung jawabnya ialah tanggung jawab mutlak yang muncul ketika terjadi kerugian yang pada Pasal 19 UUPK diatur mengenai tanggung jawab dengan memberikan ganti rugi, kemudian akibat hukum bagi pelaku usaha kosmetik yang tidak memberikan informasi secara benar kepada konsumen dalam iklan secara online yakni dengan pemberian sanksi sebagaimana pada Pasal 62 UUPK lebih tepatnya sanksi pidana dengan pidana penjara atau pidana denda.
Pertanggungjawaban Perawat sebagai Vaksinator dalam Menyuntikan Vaksin yang Menimbulkan Kerugian Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan Raden Aura Galuh Rheina Wijaya; M. Faiz Mufidi
Bandung Conference Series: Law Studies Vol. 3 No. 1 (2023): Bandung Conference Series: Law Studies
Publisher : UNISBA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/bcsls.v3i1.5104

Abstract

Abstract. In an effort to restore world conditions to pre-pandemic conditions, vaccination programs have been carried out by governments around the world, including Indonesia. Researchers in various fields are finding solutions to tackle the global health challenge of Covid-19. The outbreak of SARS CoV 2 among humans makes it the third zoonotic virus to jump from animals to humans after SARS CoV and MERS-CoV. The vaccination program is considered the key to ending the pandemic because it can be used to reduce morbidity and mortality rates and form herd immunity against the Covid-19 virus. However, the journey for the vaccine to be well received and distributed to the wider community currently requires a longer process because there are still pros and cons to vaccination. However, since the development of the first Covid-19 vaccine, people have been reluctant to get vaccinated because they are worried about its safety and effectiveness. One of the cases related to safety and effectiveness is the case of injecting an empty vaccine that occurred at a private school in the Pluit area, Penjaringan, North Jakarta. Law Number 38 of 2014 concerning Nursing provides an understanding of nurses which explains that a nurse is someone who has completed higher education and graduated from domestic and foreign universities in the field of nursing whose standards are recognized by the government in accordance with applicable regulations. Meanwhile, due to the negligence of the nurse, the victim suffered a loss. The purpose of this study was to determine the responsibility of nurses who practice circumcision which harms patients in terms of Law Number 38 of 2014 concerning Nursing and to determine the legal consequences for nurses as vaccinators linked to Law Number 38 of 2014 concerning Nursing. The approach method used is normative juridical, the research specifications in this study are descriptive analytical. The data collection technique in this research is literature study and the analytical method in this study uses qualitative analysis methods. Then the result was obtained that there was a negligence committed by the nurse. The nurse's actions are included in the act against the law and the nurse must be responsible for these actionsKeywords-Child Trafficking and Sexual Exploitation, Protection of Human Rights, Accountability Abstrak. Dalam upaya mengembalikan kondisi dunia sebagaimana sebelum pandemi, telah diusung program vaksinasi oleh pemerintah di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Para peneliti di berbagai bidang menemukan solusi untuk mengatasi tantangan kesehatan global Covid-19. Mewabahnya SARS CoV 2 di antara manusia menjadikannya sebagai virus zoonosis ketiga yang berpindah dari hewan ke manusia setelah SARS CoV dan MERS-CoV. Program vaksinasi dianggap sebagai kunci dalam mengakhiri pandemi karena dapat digunakan dalam rangka mengurangi angka morbiditas dan mortalitas serta membentuk kekebalan kelompok terhadap virus Covid-19. Namun, perjalanan vaksin hingga diterima dengan baik dan didistribusikan kepada masyarakat luas saat ini membutuhkan proses yang lebih panjang karena masih terdapat pro dan kontra terhadap vaksinasi. Namun, sejak pengembangan vaksin Covid-19 pertama, masyarakat enggan mengikuti vaksinasi karena khawatir akan keamanan dan efektivitasnya. Salah satu kasus yang berkaitan dengan keamanan dan efektivitas adalah kasus penyuntikkan vaksin kosong ini terjadi di suatu sekolah swasta kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Undang-Undang Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan memberikan pengertian mengenai perawat yang menjelaskan bahwa Perawat adalah seorang yang telah selesai dalam menempuh pendidikan tinggi serta lulus pada perguruan tinggi didalam negeri maupun diluar negeri di bidang keperawatan yang standarnya diakui oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara akibat kelalaian perawat, korban mengalami kerugian. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban perawat yang melakukan praktik khitan yang merugikan pasien ditinjau dari Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan serta untuk mengetahui akibat hukum terhadap perawat sebagai vaksinator dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitian dalam penelitian ini bersifat deskriptif analitis, Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini studi kepustakaan serta metode analisis dalam penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif. Kemudian diperoleh hasil bahwa adanya suatu kelalaian yang dilakukan oleh Perawat. Perbuatan Perawat termasuk kedalam perbuatan melawan hukum serta Perawat harus bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut.