This Author published in this journals
All Journal Arena Hukum
Cindawati Cindawati
Universitas Palembang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS KEKUATAN MENGIKAT KONTRAK SEBAGAI DASAR YURIDIS DALAM BISNIS INTERNASIONAL Cindawati Cindawati
Arena Hukum Vol. 9 No. 3 (2016)
Publisher : Arena Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (343.594 KB) | DOI: 10.21776/ub.arenahukum.2016.00903.5

Abstract

AbstractThe purpose of this paper to explain and analyze the binding force of the contract as a legal basis in International business. The method applied is normative, which are based on legal principles contained in the law, or set specific standards or norms against a phenomenon by reviewing secondary data or literature. The result is that a contract or agreement as an expression of the will expressed by the offer and acceptance is regarded as a constitutive element of contractual binding force. Supply and demand contains a promise. The new agreement is formed when there is an encounter or an agreement between the promises devoted to one another. Of the nature and scope of a binding legal contract, there are national contract, a contract made by two individuals in an area of the country that no foreign element. While the international contract is a contract with foreign elements.  A contract is a legal agreement that can be enforceable, the activities undertaken entrepreneurs. Buy products in one country and sell them in third countries. Firmly binding provision, set the time the contract was agreed upon, signed by both parties. Since starting preparations to transport goods that require funding for preparatory activities up to shipment, payment risks in traveling with the importer. Everything reflects the "rule of the game" has to be clear and detailed. Terms of trade in international trade are to determine the point or place where the seller must fulfill its obligations delivers physical and juridical goods to the buyer. Every business contracts must be preceded with the precision of each of the parties to study the contract clauses, which are generally based on the standard contract or agreement.AbstrakTujuan penulisan ini untuk menjelaskan dan menganalisis kekuatan mengikat kontrak sebagai dasar yuridis dalam bisnis Internasional. Metode yang diterapkan adalah yuridis normatif, yang berpedoman pada kaidah-kaidah hukum yang terdapat pada perundang-undangan, atau menetapkan standar atau norma tertentu terhadap suatu fenomena dengan mengkaji data sekunder atau kepustakaan. Hasil penelitian: kontrak atau perjanjian sebagai ungkapan kehendak yang dinyatakan dengan penawaran dan penerimaan dianggap sebagai elemen konstitutif dari kekuatan mengikat kontraktual. Penawaran dan permintaan mengandung suatu janji. Perjanjian baru terbentuk jika ada perjumpaan atau kesepakatan  antara janji-janji yang ditujukan satu terhadap lainnya. Dari sifat dan ruang lingkup hukum yang mengikat kontrak yaitu ada kontrak nasional  adalah kontrak yang dibuat oleh dua individu dalam suatu wilayah negara yang tidak ada unsur asingnya. Sedangkan kontrak internasional adalah kontrak yang ada atau terdapat unsur asing (foreign element). Kontrak: suatu persetujuan legal yang dapat dipaksakan berlakunya, dalam aktivitas yang dilakukan para pengusaha. Membeli produk di suatu negara dan menjualnya di negara ketiga. Ketentuan mengikat tegas, mengatur sejak kontrak disepakati, ditandatangani kedua belah pihak.  Sejak mulai persiapan pengiriman barang yang membutuhkan dana untuk kegiatan persiapan sampai dengan pengapalan, resiko dalam perjalanan dengan pembayaran pihak importir. Semuanya mencerminkan “rule of the game” yang jelas dan rinci. Syarat perdagangan dalam perdagangan internasional adalah: untuk menentukan titik atau tempat di mana penjual harus memenuhi kewajibannya melakukan penyerahan barang secara fisik dan yuridis kepada pembeli. Setiap kontrak bisnis harus diawali dengan kecermatan masing-masing pihak untuk mempelajari klausula kontrak, yang pada umumnya berdasarkan kontrak atau perjanjian berstandar.