Bank Syariah merupakan sebuah lembaga keuangan perbankan dalam kegiatan operasional, produk, jasa dan sistem yang diterapkan berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam. Khusus di Provinsi Aceh Penerapan konsep Lembaga Keuangan Syariah (LKS) diterapkannya berdasarkan Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah adalah Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang kegiatan lembaga keuangan dalam rangka mewujudkan ekonomi masyarakat yang adil dan sejahtera dalam naungan Syari’at Islam. Qanun ini merupakan tindak lanjut Qanun Aceh No. 8 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam yang secara tegas telah mewajibkan bahwa lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib dilaksankan berdasarkan prinsip syari’ah. Permasalahan yang dihadapi bank syariah adalah rendahnya pengetahuan masyarakat tentang perbankan syariah. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pemahaman masyarakat tentang perbankan syariah di Gampong Lampeuneuen Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, yang memberikan informasi bagaiman pemahaman masyarakat Gampong Lampeuneuen terhadap Bank Syariah. Hasil penelitian di lapangan menunjukan bahwasanya pemahaman masyarakat tentang bank syariah di Gampong Lampeuneuen yaitu masyarakat hanya sekedar tahu adanya bank syariah akan tetapi tidak paham tentang bagaimana konsep bank syariah tersebut secara detail. Sebagian besar masyarakat tidak mengetahui produk dan jasa apa saja yang ada di bank syariah. Kurangnya pemahaman dari masyarakat dikarenakan minimnya informasi yang diperoleh dari pihak bank syariah maupun media-media seperti televisi, media cetak serta media sosial, sehingga para nasabah beralih ke bank Syariah bukan karena ilmunya melainkan karena diberlakukannya Qanun No. 11 Tahun 2018.