Kasus penyerobotan tanah atau lahan adalah bentuk permasalahan klasik yang bersifat kompleks dan multi-dimensi yang dapat berkembang menjadi konflik latent yang kronis yang berdampak luas secara sosio-politis bilamana penanganannya tidak tuntas sehingga usaha pencegahan, penanganan, dan penyelesaiannya harus memperhitungkan berbagai aspek, baik hukum maupun non-hukum dan oleh karenanya diperlukan suatu mekanisme penegakan hukum yang efektif dengan menggunakan instrumen yang ada, namun tetap mengedepankan upaya mediasi persuasif melalui diskresi sebagai itikad dari prinsip win-win solution yang didengungkan oleh pemerintah Adapun permasalahan Bagaimanakah efektivitas sanksi pidana penyerobotan tanah berdasarkan Pasal 385 KUHP dan Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak Atau Kuasanya.? Bagaimana kendala yang dihadapi penegak hukum dalam penanganan perkara tindak pidana penyerobotan tanah ? Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, kemudian spesifikasi penelitiannya adalah metode deskriptif analitis, yaitu meneliti, menjabarkan dan memberikan gambaran yang terperinci, serta menganalisis penyerobotan tanah. Selanjutnya dalam rangka menganalisis data, penulis menggunakan metode analisis normatif kualitatif. Akhir dari penelitian ini dapat disimpulkan Efektivitas sanksi pidana penyerobotan tanah atau lahan berdasarkan Pasal 385 KUHP dan Pasal 2 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya, tidak dapat memberikan efek jera terhadap pelaku dikarenakan tindak pidananya termasuk dalam kategori tindak pidana ringan, padahal kalau kita perhatikan bahwa dampak dari penyerobotan tanah atau lahan tentunya sangat merugikan korban. Dikarenakan penyerobotan tanah bersipat tindak pidana ringan maka tidak mengherankan sampai saat ini banyak terjadi kasus penyerobotan tanah atau lahan karena sanksi yang diberikan terhadap pelaku sangat ringan hukumannya. Kendala yang dihadapi penegak hukum dalam menerapkan sanksi pidana penyerobotan tanah dikarenakan adanya dua peraturan perundang-undangan yang berbeda dalam hal sanksi pidananya menurut Pasal 385 KUHP hukuman maksimum 4 tahun penjara sementara Pasal 2 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya maksimum kurungan 1 tahun, didalam perkara pidana ketika ada pengaturan yang sama maka yang digunakan pasal yang menguntungkan terdakwa. Karena bersifat tindak pidana ringan maka penegakkan hukumnya berbeda penanganannya dibandingkan tindak pidana biasa.