Kewajiban sering disebut juga hutang dalam pengertian sederhana dapat diartikan sebagai kewajiban keuangan yang harus dibayar oleh pemerintah/perusahaan untuk membiayai berbagai macam kebutuhan yang diperlukan oleh pemerintah misalnya untuk membangun sarana dan prasarana publik dan lain lain. Barang dan jasa yang diperoleh pemerintah merupakan transaksi yang dapat menimbulkan kewajiban untuk membayar kepada pemerintah pusat atau kepada pihak lain, untuk menentukan suatu transaksi sebagai hutang atau bukan sangat tergantung pada kemampuan untuk menafsirkan transaksi atau kejadian yang menimbulkannya. Dua karakteristik yang penting dalam hutang adalah kewajiban tersebut sudah ada pada saat itu dan harus merupakan transaksi masa lalu, serta timbulnya hutang tergantung pada terjadinya suatu transaksi atau kejadiaan yang bersifat eksternal, seperti timbulnya kecelakaan yang menimbulkan kewajiban untuk mengganti suatu kerusakan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kondisi neraca keuangan dan menganalisis kewajiban pemerintah kota yang meliputi analisis pertumbuhan utang, rasio utang perkapita, rasio utang terhadap ekuitas dana, rasio utang terhadap pajak daerah, rasio utang terhadap pendapatan asli daerah, rasio utang terhadap total pendapatan asli daerah. Dari hasil penelitian diatas Analisis neraca pada kewajiban daerah, Pemerintah Kota Samarinda bias dikatakan kurang baik dalam pengelolaan keuangannya untuk mengatasi utang yang dimiliki. Dimana terlihat dari hasil pencapaian dari perhitungan – perhitungan baik dari pertumbuhan utang, rasio-rasio utang perkapita, terhadap ekuitas dana, pendapatan asli daerah, pendapatan pajak daerah dan total pendapatan daerah terbilang baik berarti kinerja keuangan pemerintah Kota Samarinda cukup baik dalam mengatasi utang yang dimilikinya. Hanya saja pendapatan pajak daerah belum mampu melunasi utang yang dimiliki pemerintah daerah dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2016. Untuk pendapatan asli daerah sebenarnya menglami hal yang sama tetapi hanya terjadi ditahun 2012 artinya pemerintah Kota Samarinda semenjak saat itu sudah fokus untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.