Pemerintah memberikan bantuan kepada mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi dengan sasaran tertentu termasuk penyandang disabilitas dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah.Pembangunan pendidikan sangat penting karena perannya yang signifikan dalam mencapai kemajuan di berbagai bidang kehidupan, seperti ekonomi, sosial, politik, dan budaya. Sehubungan dengan kebutuhan pokok maqashid syari’ah yaitu harta. Tujuan Penelitian ini adalah memahami Kebijakan Kartu Indonesia Pintar Kuliah berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 10 Tahun 2020 dan memahami implemnetasi konsep maqashid syari’ah terhadap kebijakan Kartu Indonesia Pintar Kuliah berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 10 Tahun 2020. Penelitian ini menggunakan metode library research/ penelitian kepustakaan.Kegiatan kepustakaan hanya pada bahan-bahan koleksi perpustakaan saja tanpa memerlukan riset lapangan dan rangkaian kegiatan kepustakaan ini kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka, membaca dan mencatat serta mengolah bahan penelitian.Adapun sumber data yang digunakan adalah data-data primer dan sekunder. Berdasarkan analisa data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa ditinjau dari segi maqashid syariah Kartu Indonesia Pintar Kuliah masuk ke dalam kebutuhan menjaga akal dan harta. Sasaran penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah belum sesuai dengan konsep maqashid syari’ah karena tim Kementerian Pendidikan mendahulukan mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera sementara tidak semua masyarakat ekonomi bawah meiliki kartu tersebut.